Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JAM PENGAWASAN Gandeng UNODC Adakan FGD Penegakan Hukum Terkait Blockchain di Indonesia
    Hukum

    JAM PENGAWASAN Gandeng UNODC Adakan FGD Penegakan Hukum Terkait Blockchain di Indonesia

    By cakranews818 November 20243 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta – Cakranews8.com, Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Febriyanto secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Teknologi Blockchain: Tantangan dan Implementasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Acara yang digelar pada Senin 18 November 2024 di Thamrin Menara Tower, Jakarta, bertujuan untuk membahas tantangan, peluang, dan strategi pemanfaatan teknologi blockchain dalam sistem hukum di Indonesia.

    Dalam sambutannya, Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan bahwa teknologi blockchain. Sejak kemunculan Bitcoin pada 2009 oleh Satoshi Nakamoto, telah berkembang menjadi inovasi yang signifikan di berbagai sektor, termasuk keuangan, pendidikan, dan pertanian.

    Namun, penggunaan blockchain juga menghadirkan risiko, terutama dalam bentuk tindak pidana seperti penipuan, peretasan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Berdasarkan data terbaru menunjukkan bahwa:

    1. Lebih dari $14 miliar transaksi cryptocurrency pada tahun 2021 dikaitkan dengan tindak pidana.

    2. Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dalam skema penipuan aset kripto pada tahun 2019, dengan 11% dari jumlah keseluruhan korban.

    3. Sifat terdesentralisasi cryptocurrency menyulitkan aparat hukum melacak transaksi dan mengidentifikasi pemilik sebenarnya.

    “Regulasi blockchain di Indonesia saat ini masih berfokus pada pengaturan aset kripto sebagai komoditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 2 Tahun 2019. Pengawasan atas aset kripto baru-baru ini dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.

    Namun, Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan menyoroti perlunya regulasi yang lebih komprehensif, khususnya untuk blockchain sebagai tulang punggung dari cryptocurrency dan teknologi digital lainnya. Indonesia juga perlu belajar dari negara-negara seperti Liechtenstein yang telah mengesahkan Blockchain Act untuk mengoptimalkan manfaat teknologi ini sekaligus memitigasi risikonya.

    Artikel lain  Jangan Terjebak Akun Jastip Palsu, Bongkar Modus dan Laporkan Penipu Sekarang !

    Dalam konteks penegakan hukum, diskusi ini juga menyoroti pentingnya:

    1. Meningkatkan keamanan siber dalam ekosistem blockchain untuk mencegah manipulasi data dan peretasan.

    2. Membentuk regulasi yang memastikan transparansi, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap standar Anti-Pencucian Uang (AML) serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT).

    3. Mendorong koordinasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan sifat blockchain yang transnasional dan terdesentralisasi.

    Acara ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi era digital yang semakin kompleks. Dengan menyatukan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan berharap dapat menghasilkan solusi konkret untuk memanfaatkan teknologi blockchain secara aman dan efektif dalam penegakan hukum.

    FGD ini melibatkan kolaborasi antara Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Asosiasi Blockchain Indonesia, dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, dengan peserta dari berbagai kalangan seperti praktisi hukum, akademisi, hingga pengembang teknologi blockchain.

    Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Program UNODC di Indonesia Mr. Erik van der Veen, Guru Besar Binus University Prof. Meyliana serta para panelis diskusi dari berbagai sektor terkait. (*.)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.