JAKARTA – Cakranews8.com, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara resmi diberlakukan sebagai implementasi dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Langkah ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Intelijen Negara, disebutkan bahwa pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan intelijen dilakukan oleh Komisi I DPR RI, yang khusus menangani bidang intelijen. Tim Pengawas Intelijen atau Timwas ini telah terbentuk sejak disahkannya UU tersebut pada tahun 2011.
Seorang sekretaris Panitia Kerja (Panja) menjelaskan, Timwas memiliki kelebihan karena terdiri dari anggota DPR RI yang berasal dari berbagai partai politik. Hal ini memungkinkan adanya beragam sudut pandang dalam pengawasan. Namun, keanggotaannya sering mengalami perubahan karena beberapa anggota DPR pindah komisi, tidak terpilih kembali, atau berhalangan tetap.
“Keberadaan Timwas secara positif dapat memberikan masukan agar kinerja intelijen lebih baik. Namun, di sisi lain, keberadaan Timwas juga bisa menjadi tantangan bagi proses intelijen yang cenderung membutuhkan kerahasiaan. Tidak semua informasi intelijen dapat dibuka secara detail karena berkaitan dengan rahasia negara,” ujarnya.
Tugas utama Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, dan menyajikan informasi strategis guna memberikan peringatan dini terhadap potensi ancaman. Selain itu, intelijen berperan memastikan badan intelijen beroperasi sesuai hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengantisipasi segala bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa.
Melalui pengawasan yang efektif, Timwas diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan intelijen untuk tetap menjaga kerahasiaan negara dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Tim)