JAKARTA – Cakranews8.com
KEJAKSAAN RI – Pada November 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta memulai pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut diduga menggunakan Anggaran Tahun 2023 yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Penyelidikan awal berhasil menemukan indikasi tindak pidana korupsi, yang pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Puncaknya, pada Rabu, 18 Desember 2024, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Nilai anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi strategis, yakni:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. Kantor Event Organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
3. Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Dalam operasi ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain beberapa unit laptop, ponsel, komputer, flashdisk, dokumen penting, berkas-berkas terkait, serta sejumlah uang tunai. Salah satu temuan mencengangkan adalah ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen keuangan dan administratif.
Tindakan ini bertujuan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dan memperkuat alat bukti guna melengkapi penyelidikan perkara ini.
Kejaksaan RI menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara.
Demikian siaran pers ini disampaikan.
Editor: Isa