JAKARTA – Cakranews8.com, Jumat, 25 April 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung pelaksanaan eksekusi fisik lahan seluas ±47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Eksekusi ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan pengembalian hak negara atas lahan yang telah dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak selama lebih dari 18 tahun. Negara hadir untuk menegakkan kedaulatan hukum melalui penguasaan kembali kawasan tersebut.
Eksekusi fisik melibatkan Satgas PKH, Satgas Garuda, serta unsur pendukung lainnya. Lahan yang berhasil diambil alih terdiri atas:
Sekitar 23.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda
Sekitar 24.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda
Termasuk seluruh bangunan yang berada di atasnya.
Setelah dikuasai kembali oleh negara, lahan diserahkan oleh Jaksa Eksekutor kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KLHK kemudian menyerahkannya kepada Kementerian BUMN dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat area tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Jika terdapat keberatan atau persoalan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
JAM-Pidsus secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang mendukung kelancaran proses eksekusi. Penghargaan disampaikan kepada:
Seluruh Tim Satgas PKH
Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas
Camat, kepala desa, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat
Serta rekan-rekan media yang telah menyampaikan informasi secara objektif (Tim13)