DENPASAR – Cakranews8.com, Bertepatan dengan Hari Purnama, Senin (Soma Wage Medangsia), 12 Mei 2025, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, serta Kepala BIN Daerah Bali menyampaikan sikap resmi terkait dinamika organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Bali.
Pembangunan Bali dijalankan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi ini menekankan kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya demi kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali, sejalan dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari hak kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945. Namun demikian, Ormas memiliki kewajiban menjunjung nilai agama, budaya, moral, serta menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat.

Keberadaan Ormas diatur oleh UU No. 17 Tahun 2013 dan PP No. 58 Tahun 2016. Salah satu kewajiban utamanya adalah melaporkan kepengurusan kepada Pemerintah Daerah. Saat ini, tercatat 298 Ormas telah terdaftar di Bali dan bergerak di berbagai bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan.
Gubernur Bali Tegaskan: Tak Ada Tempat Bagi Ormas Premanisme
Gubernur Bali, sebagai pemegang otoritas daerah, memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Ormas yang tidak memenuhi ketentuan. Ormas yang tidak melaporkan keberadaannya, tidak diakui dan tidak diizinkan melakukan kegiatan di wilayah Bali.
Dalam hal keamanan dan ketertiban, Bali telah memiliki sistem yang terintegrasi melalui institusi negara (TNI dan Polri), serta sistem lokal SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA berbasis Desa Adat. Sistem ini terbukti mampu menjaga stabilitas Bali, termasuk dalam event berskala internasional.
Tolak Ormas Bertopeng Keamanan yang Sebarkan Ketakutan, Gubernur menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan Ormas yang berkedok menjaga ketertiban, namun melakukan tindakan premanisme, kekerasan, dan intimidasi yang justru merusak citra pariwisata Bali sebagai destinasi aman dan damai.

Bali terbuka bagi siapa saja, termasuk pendatang, selama menjunjung nilai lokal, berperilaku baik, dan berkontribusi positif. Warga perantauan diimbau membentuk paguyuban seperti yang sudah ada, untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat kontribusi terhadap pembangunan Bali.
Komitmen Bersama: Bali Tertib dan Damai
Gubernur bersama unsur Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap Ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kedamaian Bali yang berkelanjutan.
Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk bersatu, menjaga ketertiban, dan bergotong royong membangun Bali yang aman dan harmonis, berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal seperti gilik saguluk, para sparo, salunglung sabayantaka, serta sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja). (Tim13)
MARI BERSATU NINDIHIN GUMI BALI BERLANDASKAN KEARIFAN LOKAL BALI
