Close Menu
    What's Hot

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
    Hukum

    Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

    By cakranews822 May 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com,  21 Mei 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

    Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

    Ketiga tersangka tersebut, ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, yaitu:

    1. DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. Ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara. Surat Penetapan Tersangka: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025.

    2. ZM, selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. Ditangkap di kediamannya di Makassar. Surat Penetapan Tersangka: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025.

    3. ISL, selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. Ditangkap di Solo. Surat Penetapan Tersangka: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025.

    Sebelumnya, Tim Penyidik telah memeriksa 46 saksi, 1 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, termasuk:

    Apartemen DS di Jakarta Utara

    Rumah ZM di Kabupaten Baru, Makassar

    Rumah ISL di Solo

    Penyitaan mencakup 15 barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

    Hari ini, penyidik juga memeriksa enam saksi tambahan:

    1. ERN (Kantor Akuntan Publik)

    2. RFL (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

    3. NTP

    4. RNL

    5. UK

    6. ADM (Bank BJB)

    Modus dan Kerugian Negara

    Pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis yang memadai dan tidak memenuhi syarat Kredit Modal Kerja, meski peringkat kredit PT Sritex hanya BB-, yang seharusnya tidak layak menerima kredit tanpa jaminan.

    Artikel lain  Pernyataan Kapendam IX/UDY, Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI

    Dana kredit pun tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Saat ini, kredit tersebut telah macet dengan kolektibilitas 5, dan aset jaminan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.

    Total outstanding kredit yang belum dilunasi per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, dengan rincian:

    Bank Jateng: Rp395,66 miliar

    Bank BJB: Rp543,98 miliar

    Bank DKI: Rp149,01 miliar

    Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): ±Rp2,5 triliun

    Selain itu, PT Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta lain, yang saat ini masih didalami.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp692,98 miliar dari total outstanding tersebut. PT Sritex kini juga telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang melalui Putusan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Dasar Hukum dan Penahanan Para tersangka disangkakan melanggar:

    Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025, berdasarkan:

    ISL: Surat Perintah Penahanan No. 32/F.2/Fd.2/05/2025

    DS: Surat Perintah Penahanan No. 33/F.2/Fd.2/05/2025

    ZM: Surat Perintah Penahanan No. 34/F.2/Fd.2/05/2025

    Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan lanjutan.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    Don't Miss
    Hukum

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    By cakranews87 August 2025

    Lebak, Banten — Sinergi lintas lembaga dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan Pencegahan dan Pemberantasan…

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.