JAKARTA – Cakranews8.com, 21 Mei 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Ketiga tersangka tersebut, ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, yaitu:
1. DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. Ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara. Surat Penetapan Tersangka: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025.
2. ZM, selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. Ditangkap di kediamannya di Makassar. Surat Penetapan Tersangka: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025.
3. ISL, selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. Ditangkap di Solo. Surat Penetapan Tersangka: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah memeriksa 46 saksi, 1 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, termasuk:
Apartemen DS di Jakarta Utara
Rumah ZM di Kabupaten Baru, Makassar
Rumah ISL di Solo
Penyitaan mencakup 15 barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
Hari ini, penyidik juga memeriksa enam saksi tambahan:
1. ERN (Kantor Akuntan Publik)
2. RFL (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
3. NTP
4. RNL
5. UK
6. ADM (Bank BJB)
Modus dan Kerugian Negara
Pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis yang memadai dan tidak memenuhi syarat Kredit Modal Kerja, meski peringkat kredit PT Sritex hanya BB-, yang seharusnya tidak layak menerima kredit tanpa jaminan.
Dana kredit pun tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Saat ini, kredit tersebut telah macet dengan kolektibilitas 5, dan aset jaminan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.
Total outstanding kredit yang belum dilunasi per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, dengan rincian:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI: Rp149,01 miliar
Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): ±Rp2,5 triliun
Selain itu, PT Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta lain, yang saat ini masih didalami.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp692,98 miliar dari total outstanding tersebut. PT Sritex kini juga telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang melalui Putusan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dasar Hukum dan Penahanan Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025, berdasarkan:
ISL: Surat Perintah Penahanan No. 32/F.2/Fd.2/05/2025
DS: Surat Perintah Penahanan No. 33/F.2/Fd.2/05/2025
ZM: Surat Perintah Penahanan No. 34/F.2/Fd.2/05/2025
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan lanjutan.(Tim13)