BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua ton di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan sabu oleh Tim Gabungan BNN, TNI AL, Polri, dan Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau pada 22 Mei 2025. Pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kepala BNN RI menyatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga. Dari total dua ton sabu yang disita, sebagian kecil—masing-masing satu gram dari tiap paket—disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Menko Polhukam, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua LPSK, perwakilan Komisi III DPR RI, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, serta tokoh agama, akademisi, dan masyarakat setempat.
BNN memperkirakan, pemusnahan dua ton sabu tersebut dapat menyelamatkan hingga delapan juta jiwa dari potensi penyalahgunaan. Estimasi ini mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang pengguna.
Selain pemusnahan, rangkaian kegiatan juga mencakup Deklarasi Anti Narkoba dan pelibatan masyarakat melalui kegiatan jalan sehat serta pembagian sembako sebagai bagian dari kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Kronologi Pengungkapan Kasus
Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri mengamankan enam tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 15.30 WIB di perairan Kepulauan Riau. Empat tersangka merupakan warga negara Indonesia, berinisial HS, LC, FR, dan RH. Dua lainnya merupakan warga negara asing asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Operasi berawal dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Setelah melalui analisis dan observasi, tim menghentikan kapal motor Sea Dragon Tarawa pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WIB.
Dalam penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang, sebagian besar disembunyikan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(Tim13)