Badung, 2 Juli 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas wawasan dan pengetahuan insan Adhyaksa melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah berlangsung. RUU KUHAP diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan — mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi — berjalan sesuai prinsip keadilan. Selain itu, diharapkan KUHAP baru dapat menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, serta mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Nota kesepahaman ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya Pasal 6 huruf (d), yang menekankan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat melalui sinergi dengan perguruan tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, riset ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.(tim13)