Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana
    Berita

    Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana

    By cakranews83 July 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Badung, 2 Juli 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum.

    Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas wawasan dan pengetahuan insan Adhyaksa melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi.

    Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah berlangsung. RUU KUHAP diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan — mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi — berjalan sesuai prinsip keadilan. Selain itu, diharapkan KUHAP baru dapat menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, serta mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Nota kesepahaman ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya Pasal 6 huruf (d), yang menekankan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat melalui sinergi dengan perguruan tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, riset ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.(tim13)

    Artikel lain  Kodam IX/Udy Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT ke-79 TNI
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    Daud Yordan Resmi Pimpin KONI Kalbar 2025–2029, Targetkan Masuk 15 Besar PON 2028

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Don't Miss
    Berita

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    By cakranews86 February 2026

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali…

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    4 February 2026

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    4 February 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.