Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana
    Berita

    Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana

    By cakranews83 July 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Badung, 2 Juli 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum.

    Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas wawasan dan pengetahuan insan Adhyaksa melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi.

    Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah berlangsung. RUU KUHAP diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan — mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi — berjalan sesuai prinsip keadilan. Selain itu, diharapkan KUHAP baru dapat menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, serta mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Nota kesepahaman ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya Pasal 6 huruf (d), yang menekankan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat melalui sinergi dengan perguruan tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, riset ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.(tim13)

    Artikel lain  BRIGKATAR Ervin Adriananta Kunjungi SMA IT Albanna Bali, Beri Motivasi Siswa untuk Raih Cita-Cita
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    Detikcom Awards 2025 Nobatkan Kepala BNN sebagai Tokoh Penggerak Generasi Muda Bersih Narkoba

    I Putu Gede Astawa Resmi Jadi Direktur III Intelijen Kejagung, Usai Dirotasi dari Wakajati Bali

    Desa Sido Luhur Resmi Jadi Desa Bersinar: Sinergi BNN dan Kemendes PDT Perkuat Ketahanan Desa

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.