Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana
    Berita

    Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana

    By cakranews83 July 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Badung, 2 Juli 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum.

    Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas wawasan dan pengetahuan insan Adhyaksa melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi.

    Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah berlangsung. RUU KUHAP diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan — mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi — berjalan sesuai prinsip keadilan. Selain itu, diharapkan KUHAP baru dapat menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, serta mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Nota kesepahaman ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya Pasal 6 huruf (d), yang menekankan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat melalui sinergi dengan perguruan tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, riset ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.(tim13)

    Artikel lain  Peduli Sesama, DPD DEKRAFMI Provinsi Bali Sambangi Para Korban Banjir di Bali
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

    BNN Dorong Perpres Larangan Total Rokok Elektrik, Soroti Potensi Peredaran Zat Berbahaya

    Pertahanan Nasional: Soko Guru Karakter Bangsa

    Don't Miss
    Berita

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    By cakranews819 September 2026

    DENPASAR – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semestinya hanya mengandalkan…

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    17 September 2026

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    17 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.