JAKARTA – 22 Agustus 2025, Beberapa hari usai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmen menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkotika melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah tanah air.
Pemusnahan keenam di tahun 2025 ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan bagian dari perwujudan program Asta Cita Presiden Prabowo. Kegiatan ini dilaksanakan secara transparan, disaksikan para pemangku kepentingan, sekaligus menjadi bukti akuntabilitas BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Total Barang Bukti yang Dimusnahkan:
253.067,88 gram sabu
218.414,22 gram ganja
2.998,58 gram kokain
94 butir ekstasi
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Total barang bukti berasal dari 21 kasus yang diungkap BNN pusat dan BNN provinsi di lima wilayah: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari pengungkapan tersebut, 43 tersangka diamankan; 24 dihadirkan langsung di lokasi pemusnahan di kantor BNN pusat, Jakarta Timur, sementara 19 lainnya hadir secara virtual dari daerah masing-masing.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi: lapangan parkir kantor BNN pusat menggunakan incinerator, serta di PT Jasa Medivest Plant, Karawang, Jawa Barat.
Ungkap Dua Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik
Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket pengiriman:
1. Kasus pertama: Ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dan satu vape pod dikirim dari Malaysia ke Pandeglang, Banten. BNN bersama Bea dan Cukai melakukan controlled delivery pada 9 Agustus 2025 dan menangkap dua tersangka, RSR dan M.
2. Kasus kedua: Paket dari Perancis berisi ±3 kg ketamin bubuk dan 1.860 cartridge rokok elektrik berhasil diamankan dengan kerja sama Bea dan Cukai, Kantor Pos Pasar Baru, serta BPOM. Dua tersangka, JA dan XZ, ditangkap, dan barang bukti diserahkan kepada BPOM setelah hasil laboratorium mengonfirmasi kandungan ketamin.
Kedua pengungkapan ini menegaskan peran aktif BNN dalam mengawasi peredaran narkoba berbasis rokok elektrik yang kian marak di Indonesia.
Rangkaian Pengungkapan Kasus di Berbagai Wilayah
1. Deputi Bidang Pemberantasan BNN
2 Juli 2025: Gagalkan penyelundupan 997,79 g sabu dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta; 2 tersangka ditangkap (AJ, CA).
20 Juli 2025: Tangkap 3 tersangka (HR, MN, FU) di Sumatera Utara dan Aceh dengan barang bukti 3.000,5 g sabu.
21 Juli 2025: Ungkap penyelundupan sabu 199.549,10 g disamarkan dalam muatan semangka di Aceh–Medan; 1 tersangka ditangkap (SF).
2. BNN Provinsi Aceh
9 Juli 2025: Amankan 5 tersangka (JN, AF, SM, RS, IM) dengan barang bukti 4.918,28 g sabu di Kabupaten Bireuen.
3. BNN Provinsi Sumatera Utara
29 Juni–15 Juli 2025: Ungkap jaringan ganja dan sabu di Deli Serdang, Medan, dan Cianjur; total sitaan meliputi 94.347,20 g ganja, 600 g sabu, dan 35.961,2 g sabu tambahan dari pengembangan kasus.
2 Juli 2025: Penemuan 14.840 g ganja di Mandailing Natal.
4. BNN Provinsi Sumatera Barat
15–16 Juli 2025: Gagalkan penyelundupan sabu 1.918,04 g di Bandara Internasional Minangkabau dan ganja 108.256,75 g di jalur Sumatera Utara–Bukittinggi; enam tersangka ditangkap.
5. BNN Provinsi DKI Jakarta
Juni–Juli 2025: Ungkap 10 kasus narkotika, termasuk sabu 2.279,43 g di Kebayoran Lama, ekstasi 98 butir di Kelapa Gading, ganja 918,30 g di Matraman, dan sabu hampir 2 kg di Tanjung Priok.
6. BNN Provinsi Bali
23 Juni 2025: Tangkap pelaku (MS) penyelundupan sabu 299,80 g via bus Surabaya–NTB.
8 Juli 2025: Ungkap kasus tempel sabu 108,80 g di Jimbaran; 3 tersangka diamankan.
13 Juli 2025: Amankan dua WNA, asal Brasil (kokain 3.089,36 g) dan Afrika Selatan (sabu 990,83 g), di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kegiatan ini mempertegas komitmen BNN dalam pemberantasan narkotika lintas wilayah dan upaya melindungi masyarakat melalui langkah hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan.(Tim13)
