JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah membongkar dugaan praktik suap di lingkungan peradilan, dengan sasaran utama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (5/2) malam, KPK mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok.
OTT tersebut kembali menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Institusi peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru kembali tercoreng oleh praktik transaksional.
Selain Bambang Setyawan, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan timnya memergoki langsung proses penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
“Terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penyerahan uang. Ada dana yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan perkara sengketa lahan. Pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok agar perkara dapat diproses sesuai kepentingannya.
“Secara garis besar, perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS. Rinciannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah tersebut memperkuat dugaan adanya praktik jual beli perkara di lingkungan peradilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan adanya OTT tersebut. Ia memastikan pihak yang diamankan berasal dari unsur aparat penegak hukum.
“Penyidik telah mengamankan uang tunai sebagai barang bukti, jumlahnya ratusan juta rupiah,” ujar Fitroh melalui pesan singkat.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor peradilan. Publik pun kembali mempertanyakan komitmen moral dan integritas aparat hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan justru menjadi bagian dari praktik suap.
Sesuai ketentuan undang-undang, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah memastikan akan mengumumkan perkembangan perkara ini secara terbuka melalui konferensi pers resmi. (Red/Tim13)
