Close Menu
    What's Hot

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025

    Secangkir Kopi, Seribu Harapan, Kisah Kyle Gemmill dari Melbourne ke Bali

    8 August 2025

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    8 August 2025

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong
    Hukum

    Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong

    By cakranews816 March 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Dalam upaya mendukung peningkatan literasi keuangan dan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kejaksaan Republik Indonesia turut berpartisipasi dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2025.

    Acara ini dibuka oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hongkong, yang diwakili oleh Konsul Kejaksaan RI di Hongkong sebagai tuan rumah. Kemudian, Sekretaris Jaksa Muda Agung Intelijen Sarjono Turin turut memberikan sambutan secara virtual selaku Sekretaris Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Quick Win Pokja Sektor Jasa Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, yang melibatkan 14 Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kejaksaan RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bank Indonesia bersama dengan Himpunan Bank Negara serta melibatkan PT Bank Central Asia Tbk.

    Sesuai data Bank Indonesia (2024), PMI telah menghasilkan remitansi sejumlah 15,70 Miliar USD atau setara dengan Rp263,8 triliun dan menjadi penghasil devisa terbesar kedua setelah migas, sehingga PMI dijuluki “Pahlawan Devisa”.

    Menurut data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa PMI di negara penempatan Hongkong sebanyak 297.433 dan merupakan negara dengan penempatan PMI tertinggi.

    Sebagai bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam melindungi hak-hak hukum PMI, kegiatan ini menyoroti aspek penting terkait pengelolaan keuangan yang aman, perlindungan konsumen, serta upaya pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

    Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bank Indonesia, serta perwakilan dari Himpunan Bank Negara seperti PT. BNI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT. BRI (Persero) Tbk. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan keuangan, sistem pembayaran, literasi produk dan jasa keuangan, serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi PMI.

    Artikel lain  100 Hari Kerja Jaksa Agung Insan Adhyaksa Mampu Rawat Public Trust

    Kegiatan edukasi ini diselenggarakan secara hybrid, dengan 120 peserta PMI yang hadir langsung di Ruang Ramayana Konsulat Jenderal RI di Hongkong, sementara peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom.

    Diharapkan, pendekatan ini dapat menjangkau lebih banyak PMI dan keluarganya, sehingga mereka lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.

    Dengan adanya edukasi keuangan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan PMI melalui pemanfaatan remitansi yang lebih produktif dan aman. Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.

    Kejaksaan Republik Indonesia akan terus mengawal dan memastikan hak-hak PMI terlindungi, baik dalam aspek hukum maupun dalam peningkatan literasi keuangan. Dengan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan upaya ini dapat semakin memperkuat peran PMI sebagai Pahlawan Devisa bagi Indonesia. (Tim13)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Don't Miss
    Berita

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    By ebravenanda8 August 2025

    MANGUPURA – Keberadaan Sungai bisa menjadi sumber kemakmuran namun disatu sisi dapat juga menjadi sumber…

    Secangkir Kopi, Seribu Harapan, Kisah Kyle Gemmill dari Melbourne ke Bali

    8 August 2025

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.