Close Menu
    What's Hot

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Kesehatan»Dewa Jayantika : Spa adalah Terapi Jiwa, Bukan Sekadar Hiburan
    Kesehatan

    Dewa Jayantika : Spa adalah Terapi Jiwa, Bukan Sekadar Hiburan

    By ebravenanda4 January 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    I Dewa Jayantika
    I Dewa Jayantika
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Business Development Director dari Keindahan Dalam Jiwa, I Dewa Jayantika, memberikan pandangannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memisahkan Spa dari kategori hiburan sebagaimana tercantum dalam KBLI 96122, Jum’at (03/01/2025).

    Dalam revisi terhadap Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), MK telah mengeluarkan SPA dari kategori jasa hiburan.

    Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam pengakuan Spa sebagai bagian dari industri kesehatan dan kebugaran, bukan semata sebagai bentuk hiburan.

    Menurut Dewa Jayantika, keputusan ini tidak hanya akan menghapus stigma negatif yang kerap melekat pada industri spa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan Spa yang lebih profesional dan berorientasi pada kesehatan fisik serta mental.

    “Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Spa seharusnya dipandang sebagai tempat penyembuhan dan relaksasi, bukan sekadar hiburan. Keputusan MK ini menjadi tonggak penting untuk menegaskan peran Spa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Jayantika.

    Jayantika menjelaskan bahwa Spa, terutama yang berfokus pada kesehatan dan kebugaran, memiliki pendekatan holistik yang melibatkan berbagai terapi seperti aromaterapi, terapi musik, dan pijatan relaksasi.

    “Banyak pelanggan yang datang dengan keluhan fisik maupun mental. Saat mereka menjalani sesi terapi di Spa, seperti dengan musik bernada rendah dan aromaterapi, itu memberikan efek relaksasi yang mendalam. Bahkan, terapi ini mirip dengan konsep yoga nidra, yang membantu mencapai ketenangan pikiran,” jelasnya.

    Dirinya juga menyoroti bahwa layanan Spa memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan mental di era modern yang penuh tekanan.

    “Spa bukan hanya untuk tubuh, tapi juga untuk jiwa. Dalam satu sesi, pelanggan bisa merasakan penyembuhan menyeluruh, dari pijatan yang menenangkan hingga aroma yang memberikan efek terapeutik. Ini sangat jauh dari konsep hiburan,” tambah Jayantika.

    Artikel lain  Dubes Tunisia Dr. Mohamed Trabelsi Beri Kuliah Umum di Institut Pariwisata Trisaksi, Istri Dubes Demo Masak

    Namun, Jayantika juga menyoroti tantangan yang dihadapi pengusaha Spa, terutama terkait kebijakan fiskal dan perpajakan. Sebelumnya, tarif pajak yang tinggi hingga 40% membuat pengusaha harus menyerap beban tersebut melalui sistem harga inklusif.

    “Praktisnya, kami terpaksa memasukkan pajak ke dalam harga layanan. Akibatnya, kami yang seolah-olah menanggung pajaknya, meskipun seharusnya itu adalah tanggung jawab pelanggan. Ini menyebabkan penurunan net income kami hingga 20-24%, tergantung pada lokasi, seperti di Gianyar atau Badung dengan tarif pajak berbeda,” ungkapnya.

    Ia berharap dengan adanya keputusan MK, pemerintah daerah akan lebih melibatkan para pengusaha dalam penyusunan kebijakan baru, baik yang berkaitan dengan perpajakan maupun perizinan.

    “Saya berharap pemerintah daerah mengadakan public hearing dengan melibatkan pelaku usaha Spa. Kami siap berkontribusi untuk menciptakan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan usaha ini,” tegas Jayantika.

    Jayantika juga menekankan pentingnya membedakan antara Spa yang bergerak di bidang kesehatan dan kebugaran dengan spa yang masuk dalam kategori hiburan.

    “Definisi Spa di KBLI 96122 jelas mencerminkan bahwa ini adalah industri kesehatan tradisional. Spa yang memenuhi standar ini harus dipisahkan dari stigma negatif yang mungkin melekat pada jenis spa lain,” ujarnya.

    Ia optimis bahwa keputusan MK ini akan membawa dampak positif bagi industri Spa, terutama di Bali, yang dikenal sebagai pusat Spa berbasis tradisi dan budaya lokal.

    “Kami ingin industri Spa ini diakui dan berkembang sesuai dengan esensinya sebagai layanan kesehatan. Dengan dukungan regulasi yang tepat, kami percaya Spa di Bali akan semakin mendunia,” tutup Jayantika.

    Keputusan MK ini memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha Spa untuk mendapatkan pengakuan yang sesuai dan membangun industri yang lebih berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat luas.(Tim-08)

    Artikel lain  LSCAA & TSCC-IAKMI Melindungi Anak Penyandang Disabilitas dari Bahaya Rokok
    Bali SPA Bersatu I Dewa Jayantika Revisi MK
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    #SejutaJari #PunyaDia: Gerakan Nasional DiabetaCare & Diabetasol Ajak Masyarakat Kendalikan Gula Darah Sejak Dini

    Belajar dari Alam, Jatiluwih Eco Farm, Destinasi Wisata Edukatif di Bali

    Masyarakat Kecil Denpasar Menanti Kehadiran Kembali Trans Metro Dewata: Harapan akan Transportasi Murah dan Mudah

    Gung Ronny: Kriminalitas di Bali Cermin Ketimpangan Sosial, Perlu Solusi Holistik dan Sinergi Semua Pihak

    Don't Miss
    Berita

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    By ebravenanda19 June 2025

    Jembrana, 19 Juni 2025 – Suasana haru dan gembira menyelimuti halaman SD Negeri 1 Mendoyo…

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.