Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Dewan Pers Bukan Hakim Pers: Pemkab Sergai Diduga Diskriminatif terhadap Media Non-Verifikasi
    Berita

    Dewan Pers Bukan Hakim Pers: Pemkab Sergai Diduga Diskriminatif terhadap Media Non-Verifikasi

    By ebravenanda27 February 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Serdang Bedagai – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) diduga membatasi kemitraan hanya dengan media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap perusahaan pers yang belum terdata secara resmi.

    Praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dikabarkan tidak bisa bermitra dengan Pemkab Sergai, sehingga menimbulkan kesenjangan di kalangan insan pers. Bahkan, fasilitas pers yang mendapat dukungan dari Pemkab Sergai, seperti pelatihan di luar kota dengan akomodasi hotel, bahkan pasilitas kantor ,disebut hanya dinikmati oleh media yang telah terverifikasi.

    Tak hanya itu, Pemkab Sergai juga diduga mengangkat insan pers tertentu sebagai pegawai honorer, meski di lapangan ada laporan bahwa beberapa dari mereka jarang menjalankan tugas sebagai pegawai honor di lingkungan Pemkab Sergai. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengkotak-kotakan di kalangan pers, bahkan berpotensi memecah belah solidaritas jurnalis di daerah tersebut.

    Seorang jurnalis dari media online yang mencoba mendaftarkan medianya ke Pemkab Sergai mengaku ditolak dengan alasan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Kabid Diskominfo Sergai, Rini Ry, yang menyatakan, “Untuk media Bapak belum terverifikasi Dewan Pers ya Pak.”

    PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai R.Syhaputra ,menyatakan sikap ” saya sangat menyayangkan hal ini terhadap pemerintah kabupaten Serdang Bedagai yang seakan membuat perbedaan terhadap pers , ini jelas telah membuat suatu perpecahan dan jelas ini sangat melecehkan sebahagian insan pers yang lainya ” semoga Pemkab Sergai tidak melakukan hal tersebut atau sekalian tidak perlu adanya lagi waratwan unit Pemkab Sergai dan bila perlu di hapus agar tidak adanya kesenjangan ‘ tandasnya

    Artikel lain  Wapres Gibran Tinjau Puskesmas di Lereng Ijen, Soroti Kendala Layanan Kesehatan Pegunungan

    Sikap Pemkab Sergai ini dinilai bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam konferensi pers pada 3 Maret 2023 di Gedung Dewan Pers menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bukanlah sebuah keharusan.

    “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur tetap diakui sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.

    Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023. Namun, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk ikut serta dalam verifikasi atau pendataan.

    Dengan adanya dugaan diskriminasi ini, insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai mempertanyakan kebijakan Pemkab Sergai yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan kesetaraan dalam dunia jurnalistik.(*)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    Daud Yordan Resmi Pimpin KONI Kalbar 2025–2029, Targetkan Masuk 15 Besar PON 2028

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Don't Miss
    Berita

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    By cakranews86 February 2026

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali…

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    4 February 2026

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    4 February 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.