Close Menu
    What's Hot

    FGD Penerapan Statistik Sektoral Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan

    1 July 2025

    Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

    29 June 2025

    Believe: The Ultimate Battle, Saat Laga dan Hati Prajurit TNI Bertemu dalam Cerita yang Menginspirasi

    28 June 2025

    Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    27 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Dibalik Eksekusi Tanah di Ubud, Konflik Antar Generasi yang Berakhir di Meja Hijau
    Hukum

    Dibalik Eksekusi Tanah di Ubud, Konflik Antar Generasi yang Berakhir di Meja Hijau

    By ebravenanda24 June 2025Updated:24 June 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    GIANYAR – Eksekusi tanah milik Pura Taman Kemuda Saraswati di Ubud, Gianyar, resmi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (24/06/2025).

    Tanah seluas 35.185 meter persegi yang tercatat dalam 14 sertifikat hak milik (SHM) tersebut sebelumnya sempat diklaim oleh pihak lain, meski pengadilan telah menegaskan kepemilikan sah berada di tangan pengempon pura.

    Proses eksekusi yang dipimpin oleh panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, SH, MH ini merupakan puncak dari perjalanan panjang sengketa tanah yang telah melewati berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung. Putusan terakhir yang mengukuhkan kemenangan pengempon pura adalah Peninjauan Kembali (PK) Nomor 52 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Februari 2025.

    Menurut kuasa hukum pengempon pura, Tjokorda Alit Budi W, SH, pihak yang menguasai tanah sebelumnya mengklaim kepemilikan berdasarkan penggunaan turun-temurun. Namun, pengadilan membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan “duwe pura” (milik pura) dan dahulu hanya diberikan untuk digarap dengan syarat sebagian hasilnya diserahkan ke pura.

    “Generasi sekarang justru mengabaikan kesepakatan leluhur dan mengklaim tanah sebagai milik pribadi. Ini yang memaksa kami menempuh jalur hukum,” jelas Tjokorda Alit di lokasi eksekusi.

    Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan diawasi oleh aparat kepolisian setempat. Pengempon pura berharap langkah ini mengakhiri polemik yang sempat memicu isu negatif di masyarakat.

    “Kami menghimbau semua pihak menghormati keputusan pengadilan. Bagi yang tidak puas, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, asalkan sesuai aturan,” tegas Tjokorda Alit.

    Tanah yang disengketakan, dikenal warga setempat sebagai Tegal Jambangan, kini kembali sepenuhnya dikelola oleh Pura Taman Kemuda Saraswati. Pihak pura berencana memanfaatkannya untuk kegiatan religius dan sosial, sesuai fungsi semula.

    Artikel lain  Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel Tegaskan Kejaksaan Hadir Untuk Mencegah Pelanggaran Hukum di Desa Melalui Jaga Desa

    Pantauan di lokasi menunjukkan situasi tetap kondusif pasca-eksekusi. Warga sekitar tampak menerima keputusan tersebut dengan sikap tenang, sementara pihak termohon memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, pihak termohon eksekusi terlihat enggan memberikan pernyataan. Mereka hanya melempar senyum tanpa sepatah kata pun sebagai respons atas pelaksanaan eksekusi yang berlangsung. Sikap diam ini kontras dengan pernyataan tegas yang sebelumnya mereka sampaikan selama proses persidangan.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti hukum yang sah. Masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya sertifikat dan dokumen resmi dalam menghindari sengketa serupa di masa depan.(Tim-08)

    Eksekusi lahan Pengempon pura Sengketa tanah
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    FGD Penerapan Statistik Sektoral Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan

    Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Don't Miss
    Hukum

    FGD Penerapan Statistik Sektoral Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan

    By cakranews81 July 2025

    JAKARTA – Senin 30 Juni 2025 bertempat di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, Pusat Data Statistik…

    Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

    29 June 2025

    Believe: The Ultimate Battle, Saat Laga dan Hati Prajurit TNI Bertemu dalam Cerita yang Menginspirasi

    28 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.