GIANYAR – Eksekusi tanah milik Pura Taman Kemuda Saraswati di Ubud, Gianyar, resmi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (24/06/2025).
Tanah seluas 35.185 meter persegi yang tercatat dalam 14 sertifikat hak milik (SHM) tersebut sebelumnya sempat diklaim oleh pihak lain, meski pengadilan telah menegaskan kepemilikan sah berada di tangan pengempon pura.
Proses eksekusi yang dipimpin oleh panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, SH, MH ini merupakan puncak dari perjalanan panjang sengketa tanah yang telah melewati berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung. Putusan terakhir yang mengukuhkan kemenangan pengempon pura adalah Peninjauan Kembali (PK) Nomor 52 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Menurut kuasa hukum pengempon pura, Tjokorda Alit Budi W, SH, pihak yang menguasai tanah sebelumnya mengklaim kepemilikan berdasarkan penggunaan turun-temurun. Namun, pengadilan membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan “duwe pura” (milik pura) dan dahulu hanya diberikan untuk digarap dengan syarat sebagian hasilnya diserahkan ke pura.
“Generasi sekarang justru mengabaikan kesepakatan leluhur dan mengklaim tanah sebagai milik pribadi. Ini yang memaksa kami menempuh jalur hukum,” jelas Tjokorda Alit di lokasi eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan diawasi oleh aparat kepolisian setempat. Pengempon pura berharap langkah ini mengakhiri polemik yang sempat memicu isu negatif di masyarakat.
“Kami menghimbau semua pihak menghormati keputusan pengadilan. Bagi yang tidak puas, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, asalkan sesuai aturan,” tegas Tjokorda Alit.
Tanah yang disengketakan, dikenal warga setempat sebagai Tegal Jambangan, kini kembali sepenuhnya dikelola oleh Pura Taman Kemuda Saraswati. Pihak pura berencana memanfaatkannya untuk kegiatan religius dan sosial, sesuai fungsi semula.
Pantauan di lokasi menunjukkan situasi tetap kondusif pasca-eksekusi. Warga sekitar tampak menerima keputusan tersebut dengan sikap tenang, sementara pihak termohon memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, pihak termohon eksekusi terlihat enggan memberikan pernyataan. Mereka hanya melempar senyum tanpa sepatah kata pun sebagai respons atas pelaksanaan eksekusi yang berlangsung. Sikap diam ini kontras dengan pernyataan tegas yang sebelumnya mereka sampaikan selama proses persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti hukum yang sah. Masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya sertifikat dan dokumen resmi dalam menghindari sengketa serupa di masa depan.(Tim-08)