MANOKWARI – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada tanggal 31/8/2024 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada tahun 2020-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Zamzani, Mardiyanto Suryo, Daniel Mohde Yakobus, dan Irwan P. Wijaya.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan nomor Prin-05/R.2/Fd.1/08/2024 hingga Prin-12/R.2/Fd.1/08/2024, yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Mardiyanto Suryo dan Irwan P. Wijaya, yang memiliki proyek pemerintah namun kekurangan modal, menghubungi Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus untuk membantu proses pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah lain. Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus, yang saat itu masih aktif sebagai pegawai BRI, diduga merekayasa pengajuan kredit tersebut agar disetujui oleh BRI.
Dari 11 nasabah yang digunakan sebagai “pinjaman nama”, sebagian dana yang dicairkan diberikan kepada nasabah sebagai fee dengan jumlah bervariasi, sementara sisa dana digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh Mardiyanto Suryo dan Irwan P. Wijaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara itu, sebagai dakwaan subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari untuk 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam memberantas praktik korupsi di daerah tersebut, khususnya yang melibatkan sektor perbankan dan proyek pemerintah.