JAKARTA – Cakranews8.com, 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Tersangka pertama, TTL, adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan yang kedua, CS, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa melalui prosedur yang sesuai dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Modus operandi kasus ini melibatkan penerbitan izin impor GKM ke beberapa perusahaan swasta yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN.
Perbuatan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp400 miliar, yakni dari keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta dan seharusnya menjadi hak negara.
Kronologi Kasus:
• Rapat Koordinasi (Rakor) 12 Mei 2015 – Disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tersangka TTL mengeluarkan izin impor 105.000 ton GKM kepada PT AP, yang seharusnya dikeluarkan hanya untuk BUMN.
• Rakor Desember 2015 – Terungkap bahwa pada 2016 diperkirakan ada kekurangan GKP sebesar 200.000 ton. Meskipun demikian, pengeluaran izin impor oleh TTL dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
• Perjanjian Kerja Sama PT PPI – Pada 2016, CS memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan gula untuk kerja sama impor GKM, yang selanjutnya diolah menjadi GKP. Ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang berizin sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), bukan GKP yang dijual ke masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
• Keuntungan Tidak Sah untuk PT PPI – PT PPI menerima fee dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut sebesar Rp105/kg, sementara penjualan ke masyarakat dilakukan dengan harga Rp16.000/kg, jauh di atas HET.
Langkah Hukum
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan.
Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. (Tim)