Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Eks Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar
    Hukum

    Eks Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar

    By Mariza Icha30 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

     Tersangka pertama, TTL, adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan yang kedua, CS, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa melalui prosedur yang sesuai dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    Modus operandi kasus ini melibatkan penerbitan izin impor GKM ke beberapa perusahaan swasta yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN.

    Perbuatan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp400 miliar, yakni dari keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta dan seharusnya menjadi hak negara.

    Kronologi Kasus:

    • Rapat Koordinasi (Rakor) 12 Mei 2015 – Disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tersangka TTL mengeluarkan izin impor 105.000 ton GKM kepada PT AP, yang seharusnya dikeluarkan hanya untuk BUMN.

    • Rakor Desember 2015 – Terungkap bahwa pada 2016 diperkirakan ada kekurangan GKP sebesar 200.000 ton. Meskipun demikian, pengeluaran izin impor oleh TTL dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    • Perjanjian Kerja Sama PT PPI – Pada 2016, CS memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan gula untuk kerja sama impor GKM, yang selanjutnya diolah menjadi GKP. Ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang berizin sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), bukan GKP yang dijual ke masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Artikel lain  Pelantikan SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalisme sebagai Pilar Utama

    • Keuntungan Tidak Sah untuk PT PPI – PT PPI menerima fee dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut sebesar Rp105/kg, sementara penjualan ke masyarakat dilakukan dengan harga Rp16.000/kg, jauh di atas HET.

    Langkah Hukum

    Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan.

    Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. (Tim)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.