Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Nasional»Implementasi UU Intelijen, Timwas DPR sebagai Pengawas Strategis
    Nasional

    Implementasi UU Intelijen, Timwas DPR sebagai Pengawas Strategis

    By cakranews85 December 2024Updated:5 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Sekretaris Panitia Kerja (Panja/Foto ist)
    Sekretaris Panitia Kerja (Panja/Foto ist)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara resmi diberlakukan sebagai implementasi dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Langkah ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR.

    Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Intelijen Negara, disebutkan bahwa pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan intelijen dilakukan oleh Komisi I DPR RI, yang khusus menangani bidang intelijen. Tim Pengawas Intelijen atau Timwas ini telah terbentuk sejak disahkannya UU tersebut pada tahun 2011.

    Seorang sekretaris Panitia Kerja (Panja) menjelaskan, Timwas memiliki kelebihan karena terdiri dari anggota DPR RI yang berasal dari berbagai partai politik. Hal ini memungkinkan adanya beragam sudut pandang dalam pengawasan. Namun, keanggotaannya sering mengalami perubahan karena beberapa anggota DPR pindah komisi, tidak terpilih kembali, atau berhalangan tetap.

    “Keberadaan Timwas secara positif dapat memberikan masukan agar kinerja intelijen lebih baik. Namun, di sisi lain, keberadaan Timwas juga bisa menjadi tantangan bagi proses intelijen yang cenderung membutuhkan kerahasiaan. Tidak semua informasi intelijen dapat dibuka secara detail karena berkaitan dengan rahasia negara,” ujarnya.

    Tugas utama Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, dan menyajikan informasi strategis guna memberikan peringatan dini terhadap potensi ancaman. Selain itu, intelijen berperan memastikan badan intelijen beroperasi sesuai hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengantisipasi segala bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa.

    Melalui pengawasan yang efektif, Timwas diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan intelijen untuk tetap menjaga kerahasiaan negara dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Tim)

    Artikel lain  Jokowi, Pemimpin dengan Visi Pembangunan Merata di Seluruh Indonesia
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Bangsa

    JMSI Soroti Ancaman Kebebasan Pers, Tegaskan Peran Media Berbasis HAM

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Wakapolri Dorong Penguatan Respons Aparat terhadap Modus Kejahatan Digital

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.