Close Menu
    What's Hot

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025

    Secangkir Kopi, Seribu Harapan, Kisah Kyle Gemmill dari Melbourne ke Bali

    8 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JAM-Datun Paparkan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam
    Hukum

    JAM-Datun Paparkan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam

    By cakranews824 January 2025Updated:24 January 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

    Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna memaparkan materi mengenai Peran dan “Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam” terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.

    Hal itu disampaikan oleh JAM-Datun pada Kamis 23 Januari 2025 di Aula Sasana Pradata Gedung JAM DATUN, dalam kunjungan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law.

    Dalam paparannya, JAM-Datun menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kejahatan sumber daya alam. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung ditugaskan untuk:

    1. Memimpin Penegakan Hukum: Melakukan upaya identifikasi dan penuntutan atas pelanggaran hukum di kawasan hutan.

    2. Koordinasi Lintas Kementerian: Bekerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan efektifitas penegakan hukum.

    3. Pemulihan Hak Negara: Memastikan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal.

    4. Pelaporan Terpadu: Melaporkan perkembangan dan tantangan kepada Presiden.

    Adapun langkah-langkah penting yang telah dilakukan oleh Kejaksaan diantaranya:

    • Pembentukan Satuan Tugas Khusus: Termasuk Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara, yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus kritis seperti kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.

    • Kerjasama Internasional: Melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN, Kejaksaan Agung memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara.

    • Kasus Perdagangan Satwa Liar: Sebagai contoh, kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera berhasil diadili dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

    Artikel lain  Kejaksaan Negeri Badung Pionir Perlindungan Hak Pendidikan Anak Yatim Piatu di Bali

    Regulasi Anti-SLAPP dan Penegakan Lingkungan

    JAM-Datun menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi individu yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum. “Kejaksaan juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, termasuk asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.

    Meski berbagai upaya telah dilakukan, hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan. Kejaksaan Agung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional untuk mengatasi kendala tersebut.

    JAM-Datun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan, serta memastikan bahwa setiap pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat maksimal bagi negara.

    Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cinderamata, foto bersama serta short tour di beberapa tempat dalam lingkungan Kejaksaan Agung RI. Para peserta studi ekskursi mengapresiasi kegiatan tersebut dengan baik, mendapatkan tujuan pembelajaran yang diharapkan serta dapat memahami sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    By ebravenanda9 August 2025

    DENPASAR — Kodam IX/Udayana mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi peristiwa meninggalnya Prada Lucky Chepril…

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.