Close Menu
    What's Hot

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    9 August 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
    Hukum

    JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

    By cakranews828 December 2024Updated:28 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

     

    Kejaksaan Agung RI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Berikut rincian putusan yang menjadi dasar JPU untuk mengajukan banding:

    1. Tamron alias Aon

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.598.990.640.663,67 dengan subsidair lima tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    2. Kwanyung alias Buyug

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    3. Hasan Tjie

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Conform JPU.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    4. Achmad Albani

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    Menurut JPU, putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait:

    Kerugian negara yang sangat besar. Dampak lingkungan yang signifikan akibat perbuatan para terdakwa.

    Banding ini diajukan demi menjamin penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera, mengingat besarnya kerugian yang ditanggung negara serta dampak negatif terhadap masyarakat luas.(Tim13)

    Artikel lain  Jaksa Agung RI Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Resmikan Sentra Diklat dan Gedung Sarana Lainnya
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Don't Miss
    Hukum

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    By cakranews89 August 2025

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Di bawah kepemimpinan Dr.…

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.