Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
    Hukum

    JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

    By cakranews828 December 2024Updated:28 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

     

    Kejaksaan Agung RI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Berikut rincian putusan yang menjadi dasar JPU untuk mengajukan banding:

    1. Tamron alias Aon

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.598.990.640.663,67 dengan subsidair lima tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    2. Kwanyung alias Buyug

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    3. Hasan Tjie

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Conform JPU.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    4. Achmad Albani

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    Menurut JPU, putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait:

    Kerugian negara yang sangat besar. Dampak lingkungan yang signifikan akibat perbuatan para terdakwa.

    Banding ini diajukan demi menjamin penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera, mengingat besarnya kerugian yang ditanggung negara serta dampak negatif terhadap masyarakat luas.(Tim13)

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Ekonomi

    Kredit dan Likuiditas Tumbuh, OJK Yakin Perbankan Tetap Solid

    By ebravenanda25 March 2026

    Jakarta | cakranews8 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fundamental industri perbankan nasional tetap solid…

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    17 March 2026

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.