JAKARTA – Cakranews8.com
Kejaksaan Agung RI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berikut rincian putusan yang menjadi dasar JPU untuk mengajukan banding:
1. Tamron alias Aon
Putusan Majelis Hakim:
Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.598.990.640.663,67 dengan subsidair lima tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Barang Bukti: Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
Biaya Perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.
2. Kwanyung alias Buyug
Putusan Majelis Hakim:
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.
Biaya Perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.
3. Hasan Tjie
Putusan Majelis Hakim:
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Barang Bukti: Conform JPU.
Biaya Perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.
4. Achmad Albani
Putusan Majelis Hakim:
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.
Biaya Perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.
Menurut JPU, putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait:
Kerugian negara yang sangat besar. Dampak lingkungan yang signifikan akibat perbuatan para terdakwa.
Banding ini diajukan demi menjamin penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera, mengingat besarnya kerugian yang ditanggung negara serta dampak negatif terhadap masyarakat luas.(Tim13)