Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
    Hukum

    JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

    By cakranews828 December 2024Updated:28 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

     

    Kejaksaan Agung RI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Berikut rincian putusan yang menjadi dasar JPU untuk mengajukan banding:

    1. Tamron alias Aon

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.598.990.640.663,67 dengan subsidair lima tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    2. Kwanyung alias Buyug

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    3. Hasan Tjie

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Conform JPU.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    4. Achmad Albani

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    Menurut JPU, putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait:

    Kerugian negara yang sangat besar. Dampak lingkungan yang signifikan akibat perbuatan para terdakwa.

    Banding ini diajukan demi menjamin penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera, mengingat besarnya kerugian yang ditanggung negara serta dampak negatif terhadap masyarakat luas.(Tim13)

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Don't Miss
    Berita

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    By cakranews86 February 2026

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali…

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    4 February 2026

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    4 February 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.