Close Menu
    What's Hot

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Kesehatan»Kabupaten Gianyar Selenggarakan Kegiatan Forum Group Diskusi dengan Tema : Peran Praktik SPA dan Pariwisata Kesehatan yang Berkualitas
    Kesehatan

    Kabupaten Gianyar Selenggarakan Kegiatan Forum Group Diskusi dengan Tema : Peran Praktik SPA dan Pariwisata Kesehatan yang Berkualitas

    By cakranews81 September 2024Updated:1 September 20245 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Para peserta FGD dari para pelaku SPA dan Pemda Kabupaten Gianyar
    Para peserta FGD dari para pelaku SPA dan Pemda Kabupaten Gianyar
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    GIANYAR – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar bersama para pelaku usaha yang bergerak di bidang SPA dilaksanakan di Kori Maharani Villas, Jl Prof.IB Mantra, Tulikup, Gianyar, Kamis (29/08/2024).

    Agenda acara diskusi ini diawali dengan Yoga dan Meditasi yang dibawakan oleh Pasraman Bali Eling Spirit ini di inisiasi oleh I Gusti Ketut Jayeng Saputra sebagai Ketua BaliSPA Bersatu dan Ketua IV ASPI (Assosiasi SPA Indonesia) DPP pusat yang kemudian direspon cepat olehPemkab Gianyar.

    Dengan mengambil tema peran praktik berkelanjutan dalam SPA dan Pariwisata kesehatan di Kabupaten Gianyar ini bertujuan memberikan informasi bagi para pelaku usaha SPA agar bisa taat berusaha sesuai UU yang berlaku guna untuk menyongsong wellnes tourism.

    Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Asosiasi SPA Pengusaha Indonesia (ASPI), Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP dari Pemda Kabupaten Gianyar beserta para pelaku usaha SPA di Gianyar.

    “Pasca Pandemi ini orientasi Pariwisata Bali lebih mengarah pada quality tourism dan sustainable tourism, untuk itu hari ini kami mengundang Pemda dan pelaku usaha untuk duduk bersama, berdiskusi agar bisa bersinergi untuk peningkatan kapasitas SDM, membuat usaha mereka menjadi legal dan sesuai aturan UU yang berlaku di Gianyar,” ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Pande Putu Ayu Sri Ratnawati kepada media.

    Para nara sumber (kiri-kanan) 1. Seketaris & ketua II bidang sertifikasi dan akreditasi DPD ASTI Bali, Humas DPD ASPI Bali, Sri Rahayu Winingsih, 2. Dewan penasehat DPD ASPI Bali, Direktur Taman Air SPA, Bali SPA Bersatu, Debra Maria Rumpesak, 3. Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Pande Putu Ayu Sri Ratnawati, 4. Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Masta Selianawaty Sembiring, SKM

    “Disini kita mengambil peran sesuai tupoksi kami masing-masing dan berintegrasi dengan dinas terkait untuk saling melengkapi sehingga usaha SPA di Kabupaten Gianyar ini bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” tambahnya.

    Masta Selianawaty Sembiring, SKM, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, menyatakan bahwa setiap terapis SPA harus mempunyai Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sesuai peraturan Menkes no 8 tahun 2014.

    Artikel lain  Ratusan Personil Medis dan Evakuasi PMI Turut Sukseskan Maybank Marathon 2024

    “Setiap terapis itu harus mempunyai STPT dan Sertifikat kompetensi sebagai terapis SPA.

    Usaha SPA sendiri harus legal, ijinnya adalah SPA sesuai UU Cipta Kerja. Kami harus bersosialisasi lagi tentang ini,” ucapnya.

    Sesuai aturan Menkes, suatu usaha SPA harus memiliki persyaratan setidaknya terdapat 4 terapis yang memiliki kompetensi sertifikasi 2 Pratama 1 Madya dan 1 Penyelia yang bekerja ditempat tersebut.

    “Apabila suatu usaha SPA tidak dapat memenuhi aturan dan sertifikasi yang berlaku, maka sesuai aturan Menkes, usaha SPA tersebut akan turun grade menjadi disebut Panti Sehat,” jelasnya.

    Kendala saat ini adalah kurangnya informasi yang didapatkan terkait ijin dan masih banyak terapis yang belum bisa ikut ujian kompetensi.

    “Semoga ditahun depan Dinas Tenaga Kerja bisa menyelenggarakan ujian kompetensi ini secara gratis,” harapnya.

    Dewan penasehat DPD ASPI Bali, Direktur Taman Air SPA, Bali SPA Bersatu, Debra Maria Rumpesak, menyatakan kegiatan ini sangat penting untuk membangkitkan eksistensi SPA dimata masyarakat.

    “Ijin dan sertifikasi kompetensi berdasarkan UU ini sangat penting bagi kita untuk membedakan usaha SPA berbasis kesehatan (Wellnes) ini dengan SPA “Eksekutif” yang berkonotasi hiburan,” ujarnya.

    Hal ini sejalan dengan gugatan para pelaku usaha SPA yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merubah definisi SPA keluar dari katagori hiburan seperti diskotik, karaoke, club malam dan lain-lain.

    Berdasarkan UU mengenai kepariwisataan Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf m dan Permenkes no 8 tahun 2014 menyatakan bahwa SPA itu termasuk dalam usaha pariwisata dan berbasiskan kesehatan (Wellness) dengan menggunakan sarana air (Sante Par Aqua) atau sehat pakai air (Husada Tirta).

    Pengertian tentang SPA menurut pohon keilmuan SPA adalah Pelayanan Kesehatan secara holistic dengan memadukan berbagai jenis perawatan Kesehatan tradisional dan modern yang mengunakan:

    Artikel lain  DPW Srikandi Bali Santhi, Gelar Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis

    1. Terapi Air (Hydrotherapy)

    2. Terapi Pijat (Massage Therapy)

    3. Terapi Ramuan (Herbal therapy)

    4. Terapi Aroma (Aroma Therapy)

    5. Terapi Warna (Color Therapy)

    6. Terapi Musik (Music Therapy)

    7. Latihan Fisik

    8. Makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca Indera guna mencapai keseimbangan antara body (tubuh), mind (pikiran) dan spirit (jiwa) sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.

    Sedangkan Mandi uap merupakan salah satu dari bagian kecil dari Terapi Air (Hydrotherapy).

    Mandi uap di usaha SPA bukan merupakan terapi dan fasilitas mandatory yang diwajibkan di usaha SPA.

    Ada atau tidaknya pelayanan mandi uap di usaha SPA adalah tidak mempengaruhi grade usaha SPA tersebut.

    Dengan demikian dengan adanya penulisan dan atau penyebutan Mandi uap / SPA di UU Nomor 1 Tahun 2022 pada pasal 55 ayat 1 huruf l dan pasal 58 ayat 2 pada, maka semua definisi SPA akan berubah pemahamannya di semua kurikulum pendidikan SPA baik secara formal maupun informal.

    Menurut para ahli hukum Tata Negara, tindakan sepihak mencantumkan usaha SPA dalam katagori hiburan, itu adalah tindakan diskriminasi dan termasuk pelanggaran HAM.

    Untuk membedakan SPA kesehatan vs SPA “Eksekutif”, yakni :

    SPA wajib :

    1. Mempunyai Perijinan KBLI dan NIB SPA

    2. Memiliki sertifikasi kompetensi, sertifikasi usaha, STPT dan Laik Sehat

    3. Menjalankan standar usaha pelayanan Kesehatan SPA sesuai UU Kesehatan

    4. Mengangkat budaya dan kearifan local menjadi trademark dalam usaha SPA

    Untuk itu dirinya mengajak para pelaku usaha SPA untuk bergandengan tangan bersama-sama mengikuti aturan Pemerintah.

    “Ayo kita care terhadap pemenuhan aturan legal ini, jika tidak mau dianggap SPA abal-abal,” ucapnya.

    Seketaris & ketua II bidang sertifikasi dan akreditasi DPD ASTI Bali, Humas DPD ASPI Bali, Sri Rahayu Winingsih, menyatakan bahwa saat ini stigma yang melekat di masyarakat terhadap usaha SPA masih sangat buruk.

    Artikel lain  Ketua DPD ASPI Bali, I Nyoman Sastrawan, Sambut Keputusan MK, Spa Tidak Lagi Dikategorikan sebagai Hiburan

    “Saat ini masyarakat masih melihat bahwa SPA itu berkaitan dengan hiburan seperti karaoke dan club malam.

    Ini membuat banyak pihak menolak untuk bekerja sebagai terapis SPA,” ujarnya.

    Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri terhadap pemenuhan tenaga terapis didalam negeri berkaitan dengan upaya menggalakkan pariwisata kesehatan di Indonesia.

    Adanya sertifikasi ini, diharapkan bisa memperbaiki citra negatif industri SPA di masyarakat sekaligus mendegradasi keberadaan usaha hiburan yang memakai label SPA abal-abal untuk kegiatan usahanya.

    “Dengan citra SPA menjadi lebih baik, maka akan meningkatkan minat masyarakat untuk bekerja di bidang ini.

    Kita adalah penyehat tradisional, bukan penghibur,” pungkasnya. (*)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    #SejutaJari #PunyaDia: Gerakan Nasional DiabetaCare & Diabetasol Ajak Masyarakat Kendalikan Gula Darah Sejak Dini

    Dewa Jayantika : Spa adalah Terapi Jiwa, Bukan Sekadar Hiburan

    Ketua DPD ASPI Bali, I Nyoman Sastrawan, Sambut Keputusan MK, Spa Tidak Lagi Dikategorikan sebagai Hiburan

    Industri Spa Bali Keluar dari Kategori Hiburan, Kemenangan di MK dan Tantangan Baru

    Don't Miss
    Hukum

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    By cakranews819 June 2025

    JAKARTA – Cakranews8.com, Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan RI melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Utama…

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.