Close Menu
    What's Hot

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    9 August 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
    Hukum

    Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

    By cakranews86 December 2024Updated:6 December 20241 Min Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Jumat 6 Desember 2024 melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.

    Saksi yang diperiksa berinisial SHL, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait, khususnya dalam penyidikan terhadap Tersangka ZR dan LR.

    Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi SHL bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi pada proses penanganan perkara hukum Terpidana Ronald Tannur.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, baik yang berada di lingkungan peradilan maupun pihak-pihak lain yang terlibat, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(ich)

     

    Artikel lain  Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Don't Miss
    Hukum

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    By cakranews89 August 2025

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Di bawah kepemimpinan Dr.…

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.