Close Menu
    What's Hot

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Kejaksaan Negeri Badung Proses Hukum WNA Inggris Pembawa 1 Kg Kokain dengan Modus Baru
    Berita

    Kejaksaan Negeri Badung Proses Hukum WNA Inggris Pembawa 1 Kg Kokain dengan Modus Baru

    By ebravenanda6 May 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Kejaksaan Negeri Badung secara resmi menerima pelimpahan dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dan satu warga lokal dalam kasus penyelundupan 1,08 kilogram kokain melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (05/05/2025)

    Kasus ini mengungkap adanya modus baru penyelundupan narkoba yang melakukan pengelabuan dengan memasukkannya didalam kemasan makanan ringan.

    Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan:
    – 637,12 gram kokain dalam 10 kemasan plastik biru bertuliskan “Angel Delight” milik JCC
    – 443,10 gram kokain dalam 7 kemasan serupa milik LES
    – Dokumen pendukung seperti:
    – 2 unit smartphone Samsung
    – Boarding pass dan Customs Declarations palsu
    – Koper merek KANGOL sebagai tempat penyimpanan

    Kejari Badung langsung mengambil langkah strategis setelah menerima pelimpahan dari Polda Bali, yakni melakukan penahanan resmi selama 20 hari (5-25 Mei 2025) di Lapas Kerobokan, verifikasi barang bukti termasuk 17 kemasan “Angel Delight” berisi kokain dan menyiapkan dan menyusun berkas lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

    Kejari Badung menjerat para tersangka dengan pasal 112, 113, dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup plus denda miliaran.

    Dalam kasus ini Kejari Badung  menargetkan penyelesaian berkas dalam 10 hari kerja, pelimpahan perkara ke PN Denpasar sebelum akhir Mei 2025 dan penggunaan jaksa berpengalaman dalam kasus narkotika internasional.

    Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan efek jera,
    “Kasus ini menjadi prioritas kami. Modus penyelundupan yang semakin kreatif harus diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

    Dengan penanganan yang cepat dan komprehensif, Kejari Badung membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin mengancam masyarakat Bali. (Tim-08)

    Artikel lain  Pangdam Zamroni, Kodam Udayana Siap Dukung PAM Nataru
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Hukum

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    By cakranews87 August 2025

    Lebak, Banten — Sinergi lintas lembaga dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan Pencegahan dan Pemberantasan…

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.