Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Kenaikan PBB Hingga 770% Picu Protes, Warga: “Naik Boleh, Jangan Mencekik!”
    Berita

    Kenaikan PBB Hingga 770% Picu Protes, Warga: “Naik Boleh, Jangan Mencekik!”

    By ebravenanda20 August 20254 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung menuai protes keras dari masyarakat. Lonjakan tagihan yang mencapai ratusan persen dirasakan tidak wajar dan membebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

    Nova (55) salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan keheranannya. “Kaget, soalnya. Dari Rp 950 ribu langsung menjadi Rp 3,2 juta. Naik-naik boleh aja, tapi jangan sampai mencekik (ekstrem) begini,” keluhnya. Nova bercerita, tahun ini ia bahkan tidak menerima surat tagihan pajak. “Saya tanya sama Pak Kaling setempat, dia bilang pakai aja yang lama, bayar aja dulu. Tapi saya takutnya kan ada denda,” ujarnya, Rabu (20/08/2025)

    Kekhawatiran Nova ternyata tidak berlebihan. Setelah membayar menggunakan dokumen tahun sebelumnya, ia justru dihadapkan pada kenyataan pahit berupa kenaikan lebih dari 200%. “Saya takutnya kan denda. Ternyata malah dapat tagihan yang jauh lebih besar,” tambahnya.

    Yang lebih memprihatinkan, prosedur untuk mengajukan keberatan dirasakan sangat menyulitkan. “Katanya bisa minta keringanan ke sana langsung. Tapi kalau saya tuh malas ngurusnya, nanti berbelit-belit. Ini aja saya ngurus ijin usaha anak saya udah satu tahun lebih gak keluar-keluar,” keluh Nova, mewakili perasaan banyak warga yang frustasi dengan birokrasi yang berbelit.

    Menanggapi gelombang protes ini, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat. “Kenaikan ini di atas 770 persen lebih. Dan itu hanya dari satu objek pajak saja,” tegasnya yang akrab disapa Dego.

    Menurutnya, penerapan kenaikan pajak ini tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. “Besaran pertumbuhan ekonomi dan banyaknya efisiensi, nilai kenaikan ini jelas kurang tepat,” ujarnya. Sada menambahkan bahwa untuk meningkatkan APBD, tidak harus bergantung pada PBB P2. “Sektor lain seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang sudah naik dinilainya sudah cukup menopang.”

    Artikel lain  Tanggapi Keluhan Masyarakat, DPRD Badung Gerak Cepat Gelar Rapat Malam dan Desak Konsultasi Publik

    Dego juga mengkritik prosedur keberatan yang mewajibkan masyarakat membayar terlebih dahulu. “Hal ini jelas memberatkan dan tidak adil. Perlu ada kebijakan yang lebih memihak masyarakat,” tegasnya.

    DPRD Badung pun telah menggelar rapat khusus untuk membahas masalah ini. “Kita sudah keluarkan rekomendasi resmi untuk kajian ulang kenaikan PBB P2 ini,” ujar Sada, Selasa (19/08/2025)

    Bapenda Badung berdalih, kenaikan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam dua Peraturan Bupati. Namun, bagi Made Sada, aturan tanpa pertimbangan realitas sosial hanya akan melukai rakyat. “Pertumbuhan ekonomi dan banyaknya efisiensi harusnya jadi pertimbangan. Kenaikan seperti ini jelas kurang tepat,” tegasnya.

    Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    “Aturan berlaku untuk semua jenis tanah yang dikomersialkan atau diusahakan. Kami juga informasikan bahwa sejak 2017 lahan kosong, rumah tempat tinggal, lahan atau tempat yang bersifat tidak komersial sudah mendapat pengurangan 100% atau ketetapannya nol,” jelas Sukarini.

    Sukarini mempersilakan jika ada warga yang keberatan untuk mengajukan permohonan pengurangan. “Kami persilakan jika ada warga yang keberatan PBB P2 untuk mengajukan permohonan pengurangan 100% ke Bapenda Badung,” imbaunya.

    Namun, bagi warga seperti Nova, penjelasan ini tidak serta merta menghilangkan kekhawatiran. “Harapan saya sih, naik-naik boleh aja, tapi jangan sampai mencekik begini. Apalagi kan situasi saat ini… nyari duitnya belum tentu,” tuturnya, berharap ada kebijakan yang lebih mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil.

    Di tengah gejolak yang terjadi, Made Sada tetap mengajak masyarakat untuk tenang. “Saya minta masyarakat bersabar, jangan berteriak terlalu keras. Kita sebagai daerah pariwisata harus tetap menjaga keamanan dan kondusivitas,” pintanya.

    Artikel lain  Pangdam IX/Udayana Tekankan Profesionalisme Olahraga Menembak

    Namun, ia meyakinkan bahwa DPRD tidak akan berpangku tangan. “Percayalah, DPRD tidak tinggal diam. Kita sudah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mengkaji ulang kenaikan PBB P2 ini,” tegasnya.

    Polemik ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pun menanti langkah konkret dari pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini. (Tim-08)

    Bapenda Komisi II DPRD Badung Pajak PBB P2 Sada Dego
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    Detikcom Awards 2025 Nobatkan Kepala BNN sebagai Tokoh Penggerak Generasi Muda Bersih Narkoba

    I Putu Gede Astawa Resmi Jadi Direktur III Intelijen Kejagung, Usai Dirotasi dari Wakajati Bali

    Desa Sido Luhur Resmi Jadi Desa Bersinar: Sinergi BNN dan Kemendes PDT Perkuat Ketahanan Desa

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.