DENPASAR – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) Bali, I Nyoman Sastrawan, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengeluarkan layanan Spa dari kategori hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah besar dalam mendukung profesionalisme dan pengembangan industri Spa di Indonesia, khususnya di Bali.
Menurut Sastrawan, keputusan tersebut mencerminkan pengakuan terhadap Spa sebagai bagian dari industri kesehatan, kebugaran, dan pariwisata berbasis budaya, bukan semata sebagai bentuk hiburan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah MK ini. Penghapusan Spa dari kategori hiburan adalah langkah maju yang menghilangkan stigma negatif terhadap industri Spa dan membuka peluang lebih besar untuk pertumbuhan usaha ini,” ujar Sastrawan.
Sastrawan menjelaskan bahwa keputusan MK ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk memperlakukan spa sebagai bagian dari sektor kesehatan dan kebugaran. Hal ini, menurutnya, akan berdampak langsung pada kebijakan perpajakan, perizinan, dan pengawasan usaha spa di daerah.
“Dengan tidak lagi dikategorikan sebagai hiburan, pajak yang dikenakan kepada usaha Spa akan lebih proporsional, sehingga memberikan ruang bagi pengusaha untuk berinvestasi lebih besar dalam peningkatan kualitas layanan,” jelasnya.
Untuk menyikapi keputusan ini, DPD ASPI Bali akan segera mengadakan konsolidasi dengan para stakeholder, termasuk pemerintah daerah, pengusaha Spa, serta lembaga pendidikan dan pelatihan. Sastrawan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun agenda pertemuan dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan Bali untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan keputusan MK.
“Kami akan berdialog dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi keputusan MK ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu, kami juga akan menggandeng pelaku usaha Spa untuk menyusun strategi bersama demi meningkatkan daya saing industri Spa Bali di kancah internasional,” tambahnya.
ASPI Bali juga akan memperkuat upaya dalam meningkatkan standar layanan Spa di Bali melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja. Sastrawan menekankan pentingnya menjaga identitas Bali sebagai pusat Spa berbasis kearifan lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan Spa di Bali tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal yang unik,” tegasnya.
Keputusan MK ini, lanjut Sastrawan, memberikan momentum untuk membangun citra positif industri Spa di mata masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh terhadap implementasi dari keputusan MK ini, termasuk dalam bentuk insentif dan fasilitasi bagi pengusaha spa.
“Kami optimis bahwa dengan adanya keputusan ini, industri Spa di Bali akan semakin maju, membawa manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat. Mari bersama-sama kita jadikan Bali sebagai destinasi utama untuk kesehatan dan kebugaran di dunia,” tutupnya. (Tim-08)
Dengan langkah konsolidasi ini, ASPI Bali menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan industri Spa yang sehat, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.