Close Menu
    What's Hot

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Ketum PPWI Wilson Lalengke Apresiasi Insan Pers Majalengka Pertanyakan Dugaan Ketidakberesan Penanganan Kasus di Polres Majalengka
    Hukum

    Ketum PPWI Wilson Lalengke Apresiasi Insan Pers Majalengka Pertanyakan Dugaan Ketidakberesan Penanganan Kasus di Polres Majalengka

    By ebravenanda21 February 20254 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    MAJALENGKA – Sejumlah jurnalis dan perwakilan organisasi pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta lembaga masyarakat mendatangi Polres Majalengka pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 14.00 WIB. Kunjungan ini dipimpin oleh HENDRATO, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka, dengan tujuan mempertanyakan sejumlah kasus yang diduga ditangani secara tidak transparan oleh pihak kepolisian.

    Hendrato (tengah) bersama rekan organisasi pers Majalengka

    Dalam pernyataannya, HENDRATO menyebutkan bahwa ada beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi kepada aparat kepolisian, di antaranya:

    1. Kasus Poliandri yang Dihentikan.
    Sebuah kasus poliandri yang sebelumnya dilaporkan kini dihentikan dengan alasan kurang bukti. Diduga ada permainan dalam kasus ini, mengingat salah satu pihak yang terlibat merupakan adik dari Ketua Umum PUI dan mantan anggota dewan dari partai Islam.

    2. Pelaporan Jurnalis yang. Mempublikasikan Kasus Poliandri
    HENDRATO, yang memberitakan kasus poliandri, justru dilaporkan oleh oknum tertentu. Anehnya, laporan tersebut diterima oleh Polres Majalengka tanpa mempertimbangkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kebebasan pers. Hingga kini, status hukum kasus ini masih tidak jelas.

    3. Kasus Penganiayaan terhadap Jurnalis.
    Rekan jurnalis, IVAN dari media Jurnal Investigasi, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pedagang miras. Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut terkesan mandek tanpa ada kejelasan dari pihak kepolisian.

    4. Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G.
    Lembaga Pemantau Penyelenggara Publik (LP3) menyoroti peredaran obat daftar G yang semakin marak di wilayah hukum Polres Majalengka. Bahkan, masyarakat sendiri yang harus turun tangan membubarkan aktivitas tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada oknum kepolisian yang melindungi praktik ilegal ini?

    5. Kasus Perampasan Kendaraan.
    LP3 juga akan mempertanyakan laporan kasus perampasan mobil milik warga Kecamatan Kertajati, yang diduga melibatkan oknum anggota Samapta berinisial AN. Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini.

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

    6. Kapolres Majalengka Diduga Enggan Merespons Laporan Jurnalis dan Lembaga
    Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., disebut-sebut tidak memberikan respons terhadap berbagai laporan yang diajukan oleh jurnalis dan lembaga yang mengungkap kasus. Surat dan kunjungan sebelumnya ke Polres Majalengka belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

    Menanggapi kunjungan jurnalis dan perwakilan organisasi pers ke Polres Majalengka, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

    Wilson Lalengke menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh anggota PPWI, HENDRATO, beserta rekan-rekan jurnalis dan perwakilan lembaga yang berupaya mencari kejelasan atas sejumlah kasus yang diduga tidak ditangani dengan baik oleh Polres Majalengka.

    “Pers memiliki peran penting dalam mengawal keadilan dan transparansi. Jika ada indikasi ketidakberesan dalam penanganan kasus, maka sangat wajar jika jurnalis dan masyarakat mempertanyakannya. Saya mendukung penuh langkah yang diambil rekan-rekan di Majalengka untuk mencari kejelasan terkait kasus poliandri, kriminalisasi jurnalis, penganiayaan, serta berbagai dugaan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Wilson.

    Lebih lanjut, Wilson menekankan bahwa aparat kepolisian seharusnya bersikap terbuka dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa diskriminasi. Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

    “Hal ini adalah unsur kriminalisasi terhadap jurnalis atau upaya untuk menghambat kerja pers, maka ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Kepolisian harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara,” tegasnya.

    Wilson Lalengke juga meminta agar Polres Majalengka segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti laporan masyarakat serta jurnalis dengan serius. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, ia menegaskan bahwa PPWI akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.

    Artikel lain  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRI Manokwari, Empat Tersangka Ditetapkan

    Sebagai bentuk solidaritas, PPWI juga mengajak seluruh insan pers untuk terus mengawal kasus ini serta tetap bersatu dalam memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis di Indonesia.

    “Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya pembungkaman terhadap pers. Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Wilson.

    Kunjungan ke Polres Majalengka ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara pihak kepolisian dan masyarakat, terutama dalam upaya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.

    HENDRATO menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan jurnalis dan organisasi pers dalam menegakkan keadilan serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Tim)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Don't Miss
    Hukum

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    By cakranews819 June 2025

    JAKARTA – Cakranews8.com, Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan RI melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Utama…

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.