Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Pantauan di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan menunjukkan beberapa ruang perkantoran tertutup dan tidak dapat diakses. Pada bagian depan pintu terpasang kertas berwarna putih dan merah bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, lengkap dengan logo lembaga antirasuah, tanggal 3 Maret 2026, serta tanda tangan penyidik.
Ruangan yang disegel berada di lantai dua gedung Setda. Di antaranya adalah ruang kerja Bupati Pekalongan dan ruang Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara itu, ruang Wakil Bupati tidak tampak diberi tanda penyegelan.
Selain di lingkungan Setda, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Lamongan. Ruang Kepala Dinas setempat turut dipasangi tanda pengawasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam operasi tertutup itu, sejumlah pihak diamankan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, termasuk Bupati.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi.
Usai diamankan, Fadia Arafiq dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal rampung. (Red)
