Close Menu
    What's Hot

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara
    Berita

    Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

    By ebravenanda11 April 20254 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kembali merilis pernyataannya terkait kasus penggunaan lahan rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini belum dibayarkan ke pemilik lahan tersebut. Kali ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan harapannya agar Pemerintah Indonesia jangan menanam bara api yang akan menjadi persoalan serius bangsa di kemudian hari.

    “Saya sangat berharap Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengelola dan membangun negara ini. Kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak dan akibat dari pembangunan IKN, jauh ke masa depan. Kita sangat ingin mendapatkan manfaat terbaik dari hasil pembangunan, tapi lebih penting lagi jika pembangunan itu tidak meninggalkan luka yang akan menimbulkan gejolak di masa mendatang,” jelas Wilson Lalengke, Kamis, 10 April 2025.

    Menurutnya, penyelesaian pembayaran lahan masyarakat adat atas tanah bekas Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara yang digunakan untuk membangun istana dan segala sarana IKN adalah mutlak agar status pemakaian tanah tersebut jelas oleh Pemerintah. “Jika dibiarkan berlanjut seperti saat ini, masalah itu tidak saja telah mencederai hak-hak masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di daerah tersebut, tapi juga berkonsekwensi hukum bagi Pemerintah, yang dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

    Negara Barbar dan Hukum Rimba

    Sejalan dengan pernyataan Wilson Lalengke tersebut, Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H, mengatakan bahwa semestinya Pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam wujud taat aturan berbangsa dan bernegara. “Negara ini dikelola dan diatur menggunakan perangkat hukum yang sudah disusun dan disepakati bersama. Semua pihak, siapapun di negara ini harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemerintah seharusnya menunjukkan contoh ketaatan terhadap peraturan yang dibuat oleh negara, tidak bisa seenak semaunya saja. Jangan mentang-mentang sebagai Pemerintah, boleh semaunya mengambil dan menggunakan tanah rakyat. Semua harus melalui koridor hukum yang berlaku,” terang praktisi hukum asal Manado itu ketika dimintai komentarnya terkait kasus tanah IKN.

    Artikel lain  Doa Bersama Lintas Agama TNI-Polri dan Masyarakat Bali, Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

    Dolfie Rompas bahkan menilai bahwa pemanfaatan lahan warga yang belum melepaskan hak kepemilikannya kepada Pemerintah untuk digunakan bagi pembangunan IKN itu sebagai tindakan barbar, menggunakan hukum rimba. “Pihak Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, mencaplok hak-hak mereka atas tanah tempat mereka hidup selama ini, dengan dalih apapun. Pemerintahan itu dibentuk oleh rakyat untuk melindungi rakyat, untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil begitu saja asset lahan yang mereka miliki, ini barbar namanya, pakai hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang,” lanjutnya sembil menambahkan bahwa sebagai praktisi hukum dia sangat prihatin atas contoh buruk yang dipertontonkan Pemerintah terkait IKN tersebut.

    *Harapan Ahli Waris*

    Sebagai pihak yang diberi kuasa pendampingan oleh ahli waris lahan IKN dalam penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi atas tanah mereka, PPWI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi menjadi isu ‘sengketa pertanahan’ ini sesegera mungkin. “Atas nama masyarakat pemilik lahan IKN, PPWI sekali lagi meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan pembayaran tanah warga terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembangunan IKN. Kita sangat tidak berharap proyek IKN itu menjadi batu sandungan bagi bangsa kita ke masa depan akibat tanah-tanah rakyat dicaplok begitu saja oleh Pemerintah tanpa ganti rugi,” tegas Wilson Lalengke.

    Sebagaimana telah diberitakan di jaringan media se-tanah air baru-baru ini, PPWI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan sarana-prasarana di IKN. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini dan kawan-kawan, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Sabtu, 15 Maret 2025. (APL/Red)

    Artikel lain  Pengusaha Bali Terjerat Sengketa Kendaraan, Dikejar Debt Collector, Diintimidasi dan Terancam Kehilangan Usaha
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    Don't Miss
    Hukum

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    By cakranews819 June 2025

    JAKARTA – Cakranews8.com, Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan RI melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Utama…

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.