JAKARTA – Cakranews8.com || Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa mekanisme penunjukan lokasi dan pengelola layanan dalam retret kepala daerah yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3), Tito menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jika kita merujuk pada Pasal 38 Perpres 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, terdapat ketentuan yang memperbolehkan mekanisme penunjukan langsung, terutama apabila hanya terdapat satu penyedia yang mampu menyediakan barang atau jasa tersebut,” kata Tito.
Menurut Tito, pemilihan lokasi retret mempertimbangkan kapasitas daya tampung yang besar dan telah terbukti saat digunakan untuk retret Kabinet Merah Putih tahun sebelumnya. Selain itu, aspek keamanan juga menjadi faktor utama dalam pemilihan tempat tersebut.
“Dalam regulasi dijelaskan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan demi menjamin keamanan Presiden dan Wakil Presiden. Saya juga sudah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” jelasnya.
Selain lokasi, penunjukan PT Lembah Tidar sebagai vendor pengelola kebutuhan retret juga dilakukan dengan mekanisme serupa. Tito menyebutkan bahwa vendor tersebut merupakan satu-satunya penyelenggara yang mampu memenuhi permintaan pemerintah sesuai kebutuhan acara.
“Kami tidak melihat siapa di balik vendor tersebut. Yang penting adalah profesionalisme dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya terhadap kepentingan publik,” ujarnya.
Meskipun penunjukan langsung diterapkan, Tito memastikan bahwa setiap tahapan diperiksa secara ketat oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri serta diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan wajar.
“Setiap detail pengeluaran diperiksa. Penunjukan langsung diperbolehkan, tetapi penggunaannya harus tetap wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tito.
Pernyataan ini disampaikan Tito sebagai tanggapan atas pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat. Ia menghargai laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik dan menegaskan bahwa retret kepala daerah memiliki tujuan penting dalam membekali para pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.(Tim13)