Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin memperkuat langkah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, setelah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Nusron Wahid menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk mengatasi masalah mafia tanah yang kerap mengganggu kepastian hukum dan mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat. “Zero toleransi bagi mafia tanah.
Ini demi memastikan distribusi tanah yang berkeadilan serta pemerataan untuk masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan,” ungkap Nusron.
Langkah tegas ini juga mencakup rencana untuk mengadakan rapat koordinasi bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron menyebut, ke depan akan ada upaya pemiskinan aset bagi pelaku mafia tanah guna memberikan efek jera yang lebih besar. “Tidak hanya delik pidana umum, tetapi juga pencucian uang untuk memperkuat efek jera,” tegasnya.
Selain menghilangkan praktik mafia tanah, Nusron menekankan pentingnya perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat kecil yang selama ini menjadi korban.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat penting dari ATR/BPN dan Kejaksaan Agung, yang siap mengawal langkah pemberantasan mafia tanah ini untuk keadilan dan pemerataan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (Tim)