Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Nasional»Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka RR dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
    Nasional

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka RR dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

    By cakranews830 August 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (27/8/2024). Penyerahan ini dilakukan terhadap Tersangka RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019 hingga Juli 2021, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.

    Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Tersangka RR, yang pada tahun 2021 diduga mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP secara melawan hukum. Selain itu, RR juga diduga dengan sengaja tidak mencabut izin gudang berikat PT SMIP meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

    Akibat perbuatan RR, PT SMIP diduga menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fasilitas ini kemudian digunakan untuk melakukan impor gula yang merugikan keuangan negara.

    Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, RR juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Setelah penyerahan Tahap II ini, Tersangka RR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Artikel lain  Prabowo Subianto Diperkenalkan Sebagai Presiden Terpilih Indonesia 2024-2029 oleh Jokowi Kepada Para Pemimpin Africa
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Bangsa

    JMSI Soroti Ancaman Kebebasan Pers, Tegaskan Peran Media Berbasis HAM

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Wakapolri Dorong Penguatan Respons Aparat terhadap Modus Kejahatan Digital

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.