Close Menu
    What's Hot

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025

    Secangkir Kopi, Seribu Harapan, Kisah Kyle Gemmill dari Melbourne ke Bali

    8 August 2025

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    8 August 2025

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni, Papua Barat
    Hukum

    Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni, Papua Barat

    By cakranews818 March 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    PAPUA – Cakranews8.com, Pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dilakukan oleh tersangka AYM.

    Kasus Posisi Singkat:

    1. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT dengan nilai proyek sebesar Rp8.535.162.123,87 (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen).

    2. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

    NB, AYM, D, AK, NK, BSAB

    3. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp7.326.372.972,38 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).

    4. Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1.441.729.100,00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

    5. Pada 18 Maret 2025, tersangka AYM mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    6. Pengembalian ini merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif (pemidanaan), tetapi juga mengutamakan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.(Tim13)

    Artikel lain  HUT Komisi Kejaksaan ke-20, Jaksa Agung Apresiasi Kemitraan Strategis Komjak dalam Menjaga Profesionalisme Penegakan Hukum
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Don't Miss
    Berita

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    By ebravenanda8 August 2025

    MANGUPURA – Keberadaan Sungai bisa menjadi sumber kemakmuran namun disatu sisi dapat juga menjadi sumber…

    Secangkir Kopi, Seribu Harapan, Kisah Kyle Gemmill dari Melbourne ke Bali

    8 August 2025

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.