PAPUA – Cakranews8.com, Pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dilakukan oleh tersangka AYM.
Kasus Posisi Singkat:
1. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT dengan nilai proyek sebesar Rp8.535.162.123,87 (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen).
2. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan enam tersangka, yaitu:
NB, AYM, D, AK, NK, BSAB
3. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp7.326.372.972,38 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).
4. Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1.441.729.100,00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).
5. Pada 18 Maret 2025, tersangka AYM mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
6. Pengembalian ini merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif (pemidanaan), tetapi juga mengutamakan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.(Tim13)