Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni, Papua Barat
    Hukum

    Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni, Papua Barat

    By cakranews818 March 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    PAPUA – Cakranews8.com, Pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dilakukan oleh tersangka AYM.

    Kasus Posisi Singkat:

    1. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT dengan nilai proyek sebesar Rp8.535.162.123,87 (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen).

    2. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

    NB, AYM, D, AK, NK, BSAB

    3. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp7.326.372.972,38 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).

    4. Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1.441.729.100,00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

    5. Pada 18 Maret 2025, tersangka AYM mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    6. Pengembalian ini merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif (pemidanaan), tetapi juga mengutamakan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.(Tim13)

    Artikel lain  JAMWAS Rudi Margono Tekankan Strategi Kepemimpinan di Kejaksaan Sebagai Kunci Peningkatan Kinerja dan Kepercayaan Publik
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Don't Miss
    Berita

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    By cakranews86 February 2026

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali…

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    4 February 2026

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    4 February 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.