DENPASAR – Cakranews8.com, Masa jabatan Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali resmi diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan setelah masa jabatan pertamanya berakhir pada Kamis, 5 September 2024, tepat satu tahun setelah ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 September 2023.
Keputusan perpanjangan jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 100.4.2.3/4340/59. Dengan keluarnya keputusan ini, Sang Made Mahendra Jaya akan melanjutkan tugasnya sebagai Pj Gubernur Bali untuk periode selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Sang Made Mahendra Jaya membenarkan bahwa dirinya akan menghadiri penyerahan simbolis Keppres perpanjangan masa jabatannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis siang, 5 September 2024. “Saya siap menghadiri penyerahan Keppres di Kemendagri,” kata Sang Made.
Perpanjangan masa jabatan ini mencerminkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap kepemimpinan Sang Made Mahendra Jaya dalam menjaga stabilitas Bali serta melanjutkan program pembangunan di provinsi tersebut. Selama masa jabatannya, Sang Made dinilai berhasil menjaga ketertiban dan kemajuan di Bali.
Diharapkan, dengan penunjukan kembali Sang Made sebagai Pj Gubernur, upaya pemerintah daerah untuk terus memajukan pembangunan dan menjaga harmoni sosial di Bali dapat semakin diperkuat. (Red)