Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Premanisme di Denpasar, Salon Damai Terganggu, Hukum Didesak Tegas
    Hukum

    Premanisme di Denpasar, Salon Damai Terganggu, Hukum Didesak Tegas

    By cakranews821 December 2024Updated:21 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Advokat A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH (tengah)
    Advokat A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH (tengah)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Cakranews8.com

    Tindakan penggembokan paksa sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, memicu kemarahan publik. Ruko milik Dewi Istieck, yang digunakan sebagai usaha Salon Damai, digembok secara sepihak oleh seseorang yang diduga preman, mengklaim sebagai pemilik lahan.

    Dewi Istieck, pemilik Salon Damai, menyatakan bahwa dirinya dirugikan secara finansial dan emosional akibat tindakan ini. “Saya telah menyewa ruko ini dengan kontrak resmi hingga 2028. Semua kewajiban sudah saya penuhi, namun usaha saya terhenti karena aksi semena-mena ini,” ujarnya.

    Pemilik lahan, Made Darmada, yang juga menjadi korban intimidasi, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki utang atau hubungan hukum dengan pelaku. “Saya difitnah dan dipermalukan tanpa dasar. Ini penghinaan terhadap hak saya sebagai pemilik lahan,” katanya.

    Ditemani oleh kuasa hukum, pihak kepolisian, dan kepala lingkungan setempat, Dewi berupaya membuka segel gembok tersebut. Kepala Lingkungan Banjar Hitta Buana, I Gede Agus Ariarta, mengutuk tindakan ini dan menegaskan bahwa permasalahan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum.

    “Premanisme seperti ini merusak keamanan lingkungan. Kami sudah meminta pecalang untuk meningkatkan pengawasan,” ungkapnya.

    Advokat A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH selaku kuasa hukum Made Darmada, dari Kantor Gunkiss dan Partners menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Jika pelaku merasa memiliki hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan intimidasi. Kami akan menuntut keadilan,” ujarnya.

    Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, Putu Della Sarwo Wibowo, menekankan bahwa kepolisian akan mendukung penyelesaian kasus ini secara hukum. “Premanisme tidak bisa dibiarkan. Kami mendukung langkah hukum agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat dampak buruk premanisme terhadap kehidupan masyarakat kecil. Masyarakat mendesak Kapolda Bali untuk memberikan perhatian khusus dan memberantas aksi intimidasi yang meresahkan warga.

    Artikel lain  JAM-Pidum Paparkan Transformasi Paradigma Hukum yang Restoratif, Korektif dan Rehabilitatif

    Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan konflik, memastikan keadilan ditegakkan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(red/is)

    Aparat Premanisme Tindak Tegas Toko Trending
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Don't Miss
    Berita

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    By cakranews86 February 2026

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali…

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    4 February 2026

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    4 February 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.