DENPASAR — Konflik warisan antara keluarga almarhum R. Sumarsono dan ahli waris dari mendiang istri keduanya, almarhumah Peny Wahyuningsih, akhirnya menemui titik terang melalui jalur mediasi. Kedua belah pihak sepakat membagi harta warisan secara proporsional setelah melalui proses negosiasi yang difasilitasi kuasa hukum, mengedepankan prinsip restoratif justice alih-alih berlarut di persidangan, Sabtu (17/05/2025).
Kasus ini berawal dari tragedi kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Situbondo, pada Juli 2024 lalu, yang merenggut nyawa pasangan alm.R. Sumarsono dan kemudian istrinya, alm.Peny Wahyuningsih dengan selang waktu sebulan. Kematian beruntun ini memicu sengketa warisan, salah satunya terkait rumah di Puri Citra Pratama, Kerobokan Kelod, yang sempat dikuasai pihak keluarga alm. Peny Wahyuningsih.
Awalnya, keluarga alm. Peny mengklaim 75% harta warisan dengan dalih berdasarkan hukum perdata barat, sementara keluarga alm. R.Sumarsono hanya diberi 25%. Klaim ini ditolak mentah-mentah oleh ahli waris alm.R. Sumarsono, termasuk salah satu anak kandungnya, Andre Triwibowo, yang bersikeras menuntut pembagian sesuai ketentuan hukum waris Indonesia.
Setelah jalan buntu dalam pertemuan informal di restoran Cak Asmo, Denpasar, kedua pihak menunjuk kuasa hukum I Wayan Swandi, SH dari AWS Law and Firm mewakili keluarga alm. R.Sumarsono dan tim pengacara lain untuk keluarga mendiang Peny Wahyuningsih. Proses mediasi intensif digelar, termasuk pertemuan di Starbucks Sunset Road, Kuta, di mana kedua tim hukum berhasil memetakan solusi tanpa harus ke pengadilan.
I Wayan Swandi, S.H., kuasa hukum dari keluarga alm R.Sumarsono, menegaskan bahwa mediasi dipilih untuk menghemat waktu, biaya, dan energi psikologis. “Kami menjelaskan bahwa jika dibawa ke pengadilan, hasilnya akan sama: 37,5% untuk klien kami dan 62,5% untuk pihak keluarga alm. Peny. Lebih baik capai kesepakatan sekarang daripada berisiko menambah beban emosional,” ujarnya.
Pembagian akhir ini didasarkan pada ketentuan waris yang tercantum dalam KUHPerdata negara Republik Indonesia.
“Ini porsi final yang tak akan berubah sekalipun lewat pengadilan. Mediasi justru memungkinkan kedua pihak memahami hak mereka tanpa permusuhan,” tambah Swandi.
UU Advokat di Indonesia mengatur tentang peran dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam proses mediasi. Hal tercantum pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa mediasi adalah suatu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Peran Advokat dalam Mediasi
1. Membantu Klien: Advokat dapat membantu klien dalam proses mediasi dengan memberikan saran dan representasi.
2. Mengfasilitasi Komunikasi: Advokat dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara klien dan pihak lawan.
Manfaat Mediasi
1. Menghemat Waktu dan Biaya: Mediasi dapat menghemat waktu dan biaya dibandingkan dengan proses pengadilan.
2. Mengurangi Konflik: Mediasi dapat membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kemungkinan kesepakatan.
Dengan demikian, advokat dapat memainkan peran penting dalam proses mediasi untuk membantu klien mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dengan kepiawaian tim Kuasa hukum maka semua pihak sepakat untuk berdamai dengan jalan perundingan untuk mencapai mufakat.
“Hukum kita sudah lentur. Mediasi harus jadi pilihan pertama, bukan jalan terakhir,” pungkas Swandi.
Langkah pembukaan paksa rumah yang terjadi pada 9 Mei 2025 yang diawasi aparat setempat juga menjadi momentum kritis. Proses itu memicu ketegangan, tetapi justru mempercepat kesadaran kedua belah pihak untuk berdamai.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana sengketa warisan kerap dipicu ego dan misinterpretasi hukum. Andre Triwibowo, mewakili keluarga alm. R.Sumarsono, berharap kisah ini menginspirasi masyarakat untuk mengutamakan dialog. “Kami tak ingin warisan merusak hubungan keluarga. Hukum ada untuk keadilan, bukan pertikaian,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan mediasi, konflik yang berpotensi melelahkan ini berakhir damai membuktikan bahwa restoratif justice bisa menjadi solusi cerdas di tengah kompleksitas sengketa warisan. (Tim-08)