JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya kesiapan aparat dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kejahatan terhadap perempuan dan anak (TPPA), khususnya yang memanfaatkan ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat peluncuran buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Di era digital ini, aparat harus benar-benar cepat beradaptasi terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya TPPO serta kejahatan terhadap perempuan dan anak,” ujar Dedi.
Ia mengutip teori crime is a shadow of society yang menyatakan bahwa kejahatan merupakan cerminan dari dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, derasnya arus informasi di ruang digital belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran publik terhadap potensi risiko kejahatan.
Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku TPPO dan TPPA untuk mengembangkan berbagai modus baru berbasis teknologi. Dedi mengingatkan, keterlambatan dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan digital akan berdampak langsung pada lambannya penanganan kasus.
“Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan di era digital, maka penanganan kasus juga akan terus tertinggal,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai aparat penegak hukum harus bersikap sigap, adaptif, serta mampu membaca perubahan pola kejahatan yang terus berkembang.
Dalam bukunya, Dedi juga menyoroti pentingnya transformasi penanganan kasus perdagangan orang melalui pendekatan terpadu lintas lembaga. Menurutnya, Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas TPPO dan TPPA.
“Penanganan harus dilakukan secara terpadu bersama lembaga terkait, seperti LPSK dan PPATK. Polri tidak bisa berjalan sendiri, perlu kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (Tim13)
