Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Warga Rusia Ditangkap di Bali Terkait Prostitusi Online dan Pornografi
    Hukum

    Warga Rusia Ditangkap di Bali Terkait Prostitusi Online dan Pornografi

    By ebravenanda9 April 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima berkas tahap II dua tersangka warga negara Rusia berinisial AK (Anastasiia Koveziuk) dan MT (Maxsim Tokarev alias Alex), Rabu (09/04/2025). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang (human trafficking) dan pornografi melalui situs web prostitusi di Bali.

    Berdasarkan siaran pers Kejari Badung, kasus ini berawal dari informasi prostitusi online yang beredar di sebuah situs web. Tim gabungan Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan katalog berisi foto serta video wanita WNA (kebanyakan dari Rusia) yang ditawarkan untuk layanan seksual.

    Pelanggan bisa memilih dan memesan melalui situs tersebut, dengan pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi ini. Salah satu korban yang teridentifikasi adalah Ermakova Ekatrina, yang diiklankan di situs tersebut.

    Setelah mengamankan dua WNA Rusia lainnya (Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina) di Hotel Koa pukul 03.22 WITA, polisi melakukan penggerebekan di Villa Kubu Mangga, Br. Anyar Kelod, Kuta Utara. Di lokasi ini, AK dan MT diamankan bersama barang bukti terkait.

    Kedua tersangka dijerat dengan:
    1. Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    2. Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
    3. Pasal 506 KUHP (hubungan intim tanpa ikatan sah).

    Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari (9–29 April 2025) sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

    Hal ini menegaskan komitmen penegakan hukum <span;>Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., terhadap kejahatan transnasional sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku prostitusi online di Bali, terutama yang melibatkan WNA.
    (Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Badung, 9 April 2025)

    Artikel lain  Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi di PN Jakarta Pusat
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.