Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»100 Hari Kerja Jaksa Agung Insan Adhyaksa Mampu Rawat Public Trust
    Hukum

    100 Hari Kerja Jaksa Agung Insan Adhyaksa Mampu Rawat Public Trust

    By cakranews82 February 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis sepanjang 100 hari kerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperoleh penilaian positif. Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke mampu merawat Kepercayaan Masyarakat (Public Trust).

    Hal ini ditandai dengan hasil survei lembaga survei Indikator Politik, menempatkan Kejaksaan RI sebagai satu-satunya lembaga negara bidang hukum tertinggi dalam penilaian hasil kepercayaan masyarakat dalam kinerja lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.

    Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 79 persen berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Senin 27 Januari 2025. Dalam hasilnya surveinya, Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa 13 persen publik sangat percaya dan 66 persen cukup percaya terhadap hasil kinerja Kejaksaan Agung.

    “Jika dijumlahkan menjadi 79 persen tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa. Dan saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu,” ungkap Burhanuddin Muhtadi, peneliti utama Indikator Politik Indonesia.

    Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan, capaian yang diraih Kejaksaan RI harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.

    Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Fernando Silalahi, SH. MH menilai Public Trust yang diraih Kejaksaan RI dalam hasil survei yang direlis Indikator Politik beberapa waktu lalu tidak terlepas dari hasil kinerja ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam 100 Hari Kerja, sebagai anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo – Gibran.

    ST Burhanuddin sebagai panglima pada Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara di bidang hukum mampu mengawal dan mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Prabowo – Gibran, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani.

    Artikel lain  JAM-Intel Buka Diskusi, Optimalisasi Layanan Publik Kejaksaan RI

    “Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menuntaskan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Insan Adhyaksa mampu beradaptasi atas perubahan yang terus berkembang dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa, sebagai pegawai dan jaksa. Penegakan hukum tindak pidana ringan menitikberatkan penerapan Keadilan Restoratif,” ujar Fernando Silalahi kepada wartawan, Minggu 2 Februari 2025.

    Kejaksaan bebas dari kepentingan penguasa, pengusaha maupun politik. Pasalnya, dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan “Invisible Hand” menjadi momok yang sewaktu-waktu bereaksi mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.

    Masyarakat mengingatkan agar aparat penegak hukum Kejaksaan, baik di lingkungan Kejagung, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat menjaga profesionalisme mereka di dalam menjalankan tugas. Waspadai “Invisible Hand” yang sewaktu-waktu hadir mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.

    Sementara itu, praktisi hukum, Adv. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindak oknum pegawai dan jaksa yang nakal di lingkungan Kejaksaan RI, baik pusat maupun daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

    “Dalam 100 hari kerjanya, sejumlah oknum pegawai dan jaksa diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya, baik etika profesi maupun ketidaktaatan dalam menerapkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” sebut Hasrul Benny Harahap.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Sarang Narkoba Kampung Bahari Dibongkar, Miliaran Rupiah dan Senjata Api Diamankan

    Di Balik Tembok Jimbaran Hijau: Warga Adat Mengetuk Pintu Tanah Leluhurnya

    BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.