Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak
    Hukum

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    By ebravenanda5 March 20262 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG | cakranews8 – Aparat imigrasi kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga pintu gerbang negara. Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal ke wilayah Indonesia oleh satu keluarga warga negara Irak yang menggunakan paspor Belgia palsu.

    Upaya tersebut terdeteksi saat ketiga orang pelintas, yang terdiri dari seorang wanita, seorang pria, dan seorang balita, menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kejanggalan pada dokumen perjalanan memicu kecurigaan petugas, yang kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam.

    Setelah dilakukan pendalaman awal di konter pemeriksaan, ketiganya langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan lanjutan melibatkan Laboratorium Forensik Keimigrasian untuk memastikan keabsahan dokumen. Hasilnya, paspor Belgia yang digunakan dipastikan tidak sah atau palsu.

    Penelusuran melalui sistem pusat data keimigrasian serta jaringan keamanan internasional menunjukkan bahwa ketiga warga negara Irak tersebut tidak tercatat dalam daftar pencegahan dan penangkalan, maupun dalam daftar HIT Interpol. Meski demikian, penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, ketiga warga negara Irak tersebut dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan AK375 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, yang berangkat pada pukul 21.05 WITA.

    Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari ketajaman analisis petugas dalam melakukan profiling terhadap pelintas internasional. Menurutnya, ketepatan dalam mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan pemalsuan dokumen tersebut.

    Bugie juga mengingatkan bahwa dinamika global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi memicu eksodus warga negara asing yang mencoba memasuki negara lain dengan berbagai modus. Kondisi ini menuntut peningkatan kewaspadaan dan profesionalisme aparat di lapangan.

    Artikel lain  Transformasi Kejaksaan RI dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

    Meski berhadapan dengan pelanggaran hukum serius, Imigrasi Ngurah Rai memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara humanis. Mengingat pelaku merupakan satu keluarga yang melibatkan perempuan dan balita, pemeriksaan dan penindakan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan selama proses berlangsung.

    Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan perlintasan orang, meningkatkan kompetensi petugas, serta mengoptimalkan teknologi deteksi dokumen guna mencegah masuknya ancaman keamanan dan pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (Tim-08)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Don't Miss
    Berita

    Putu Gede Astawa Dipercaya Jadi Kajati Papua Barat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rombak Jajaran Kejaksaan

    By cakranews810 August 2026

    JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan perombakan besar dalam struktur organisasi Korps…

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    31 July 2026

    Ocean Institute of Indonesia Resmi Diluncurkan, KKP Satukan 11 Perguruan Tinggi dan Politeknik Kelautan

    27 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.