DENPASAR – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semestinya hanya mengandalkan tindakan setelah terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban yang berkeadilan.
Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin ketika memimpin Apel Akbar sekaligus Pengukuhan Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) se-Provinsi Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (19/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mendorong ABPEDNAS dan ASLINMAS untuk mengambil peran sebagai mitra strategis kejaksaan dalam memperluas edukasi serta kesadaran hukum masyarakat, termasuk hingga tingkat desa.
Salah satu langkah yang dapat diperkuat, kata dia, adalah melalui program Jaksa Masuk Desa. Program tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat di wilayah perdesaan.
Burhanuddin menekankan, pendekatan penegakan hukum yang bersifat represif tetap memiliki tempat ketika terjadi pelanggaran. Namun, langkah tersebut perlu berjalan seiring dengan upaya preventif melalui pendidikan hukum dan pembangunan kesadaran masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu memahami konsekuensi dari setiap tindakan serta ikut menjaga ketertiban di lingkungannya.
“Jangan sampai hukum baru hadir ketika persoalan sudah menjadi perkara,” menjadi benang merah pesan yang disampaikan Jaksa Agung dalam agenda tersebut.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pengukuhan kepengurusan organisasi di tingkat Provinsi Bali. I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dikukuhkan sebagai Ketua DPD ASLINMAS Provinsi Bali, sementara I Komang Merta Jiwa dipercaya memimpin DPD ABPEDNAS Provinsi Bali.
Apel akbar tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Dari Bali, Jaksa Agung kembali menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak tingkat paling dekat dengan masyarakat. Desa dipandang memiliki posisi strategis dalam memperkuat pencegahan, edukasi hukum, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keadilan. (Tim13)
