Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»BNN Dorong Perpres Larangan Total Rokok Elektrik, Soroti Potensi Peredaran Zat Berbahaya
    Berita

    BNN Dorong Perpres Larangan Total Rokok Elektrik, Soroti Potensi Peredaran Zat Berbahaya

    By cakranews811 September 20263 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya yang menggunakan produk rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredarannya.

    Dorongan itu disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

    Pertemuan tersebut diikuti sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.

    Masing-masing kementerian dan lembaga menyampaikan pandangan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat.

    Dalam forum tersebut, Aldrin memaparkan sejumlah temuan BNN sepanjang 2026. Hingga saat ini, BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamin cair dan 800 kilogram ketamin HCL.

    Sejumlah pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026. Kemudian pada Agustus, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau.

    Pada bulan yang sama, aparat kembali mengungkap peredaran 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Selain Jawa Timur dan Kepulauan Riau, pengungkapan kasus terkait zat berbahaya juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

    BNN menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media atau sarana dalam peredaran zat berbahaya.

    Artikel lain  Reformasi SDM ATR/BPN, Nusron Wahid Lantik 85 Pejabat dan Tegaskan Rotasi Jabatan

    “Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

    Menurut Aldrin, meningkatnya peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya membawa risiko terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi negara.

    Apabila tidak segera diantisipasi, pemerintah berpotensi menghadapi beban yang semakin besar, mulai dari pembiayaan rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir maupun bandar, hingga kebutuhan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

    Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres). Opsi tersebut diajukan sebagai salah satu langkah kebijakan untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.

    Meski mengusulkan langkah tegas tersebut, BNN menegaskan bahwa keputusan akhir masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama lintas kementerian dan lembaga.

    BNN selanjutnya akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (Tim13)

    #WarOnDrugsForHumanity

    Charity for Indonesia Elektrik Etomidate Kebijakan Pemerintah Kemenko PMK Ketamin Metamfetamin Narkotika Narkotika Cair Pencegahan Narkoba Peredaran Narkoba Peredaran Zat Berbahaya Perpres Rokok Elektrik Vape
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Libatkan NNCC China, BNN dan Polri Ungkap Laboratorium Sabu Internasional di Aceh

    Putu Andika Terpilih Ketua Apklindo Bali 2026–2031: Fokus Proteksi Tenaga Kerja Lokal

    Made Putra Widiastawa Terima Estafet Kepemimpinan Kodam IX/Udayana dari Piek Budyakto

    Suroso Isnandar Resmi Gantikan Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PLN, Transformasi Berlanjut

    Don't Miss
    OPINI

    Arak Bali Tembus Las Vegas: Ketika Warisan Lokal Mengangkat Martabat Bangsa

    By cakranews826 October 2026

    Oleh: Prof.Dr. Sukewati Lanang Putra Perbawa, SH., M.Hum. Empat botol Arak Bali terjual USD400 atau…

    Spiritualitas sebagai Kompas Pembangunan Bali, Refleksi Lima Puluh Menit Diskusi di Kediaman Wayan Koster

    25 October 2026

    Libatkan NNCC China, BNN dan Polri Ungkap Laboratorium Sabu Internasional di Aceh

    24 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.