BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Australian Federal Police (AFP) kembali memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang semakin berkembang dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika. Penandatanganan dilakukan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Komisioner AFP Krissy Barret di Bali, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan Paragraf 11 MoU, kedua institusi sepakat memperpanjang masa kerja sama selama lima tahun setelah berakhirnya MoU yang saat ini berlaku. Dengan perpanjangan tersebut, kemitraan BNN dan AFP akan berlangsung hingga 25 November 2031.
Kesepakatan ini menjadi pijakan bagi kedua lembaga untuk meneruskan sekaligus meningkatkan kolaborasi dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi melintasi batas negara.
BNN menilai perkembangan ancaman narkotika membutuhkan pola penanganan yang semakin adaptif dan terkoordinasi. Jaringan kejahatan terorganisasi terus mengembangkan modus operandi, memanfaatkan kemajuan teknologi, serta menggunakan berbagai jalur lintas negara untuk menjalankan aktivitasnya.
Karena itu, kerja sama antarlembaga penegak hukum antarnegara dinilai menjadi bagian penting dalam merespons perubahan pola kejahatan narkotika tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto juga menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi zat narkotika.
BNN menemukan adanya indikasi kuncup bunga ganja atau cannabis bud yang diproses menjadi ekstrak THC cair. Ekstrak tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape untuk digunakan sebagai sarana konsumsi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan produk yang semakin dekat dengan kehidupan dan gaya hidup masyarakat urban.
Perkembangan itu, menurut BNN, perlu menjadi perhatian dalam aspek regulasi maupun pengawasan terhadap produk vape. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pemanfaatan vape sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Untuk mendukung penguatan kebijakan, BNN juga memandang perlu mempelajari pengalaman negara lain dalam menangani persoalan tersebut, termasuk Australia yang memiliki regulasi serta praktik penegakan hukum berkaitan dengan e-cigarettes dan vape.
Pertukaran informasi dan best practices dengan Australia diharapkan dapat memberikan dukungan bagi Indonesia dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan vape sebagai salah satu modus baru dalam kejahatan narkotika.
Melalui kemitraan yang diperpanjang tersebut, BNN dan AFP akan melanjutkan penguatan pertukaran informasi dan intelijen. Kerja sama juga mencakup koordinasi untuk mendukung penegakan hukum serta peningkatan kapasitas dan kompetensi personel kedua institusi.
Kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kemampuan kedua negara dalam mengungkap sekaligus memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas wilayah dan negara.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperluas serta memperkuat jejaring kerja sama internasional sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kemitraan dengan AFP menjadi salah satu langkah BNN untuk memastikan penanganan terhadap kejahatan narkotika lintas negara dapat dilakukan secara lebih terarah, responsif, dan berkelanjutan.
BNN juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional hingga masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengambil peran dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui sinergi yang semakin kuat, upaya menghadapi ancaman narkotika lintas negara diharapkan dapat dilakukan secara bersama demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia BERSINAR atau Bersih Narkoba.
#WarOnDrugsForHumanity
