Oleh: Prof.Dr. Sukewati Lanang Putra Perbawa, SH.M.Hum
Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak cukup dinyatakan melalui semboyan, upacara, ataupun ungkapan nasionalisme. Kesetiaan sejati menuntut keberanian menjaga konstitusi, menghormati hak warga negara, dan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Di tengah perkembangan teknologi komunikasi dan meningkatnya kebutuhan negara terhadap sistem keamanan informasi, Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kemampuan mengakses informasi secara cepat memang menjadi kebutuhan strategis. Namun, ketika kewenangan tersebut tidak disertai pengawasan yang memadai, teknologi yang semestinya melindungi masyarakat berpotensi menjadi sarana pelanggaran hukum.
Persoalan inilah yang kembali mengemuka setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Pengumuman yang disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026), menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Menurut keterangan penyidik, perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Peristiwa ini mengingatkan kita pada salah satu pelajaran penting dalam sejarah demokrasi dunia, yakni skandal Watergate di Amerika Serikat. Meskipun memiliki latar belakang dan kedudukan hukum yang berbeda, kedua peristiwa tersebut membuka ruang perenungan mengenai batas kekuasaan, integritas institusi, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
Belajar dari Watergate, Memperkuat Demokrasi Indonesia
Pada 17 Juni 1972, lima orang ditangkap setelah membobol kantor pusat Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington DC. Peristiwa yang semula terlihat sebagai tindak pidana pembobolan berkembang menjadi skandal politik besar setelah penyelidikan menemukan hubungan dengan lingkungan kampanye pemilihan kembali Presiden Richard Nixon.
Persoalan semakin serius ketika terungkap upaya menghalangi penyelidikan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu. Rekaman percakapan Gedung Putih yang berasal dari sistem perekaman internal pemerintahan Nixon kemudian menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Pada 20 Oktober 1973, konflik antara pemerintahan Nixon dan aparat penegak hukum mencapai titik penting melalui peristiwa yang dikenal sebagai Saturday Night Massacre. Dua pejabat tinggi Departemen Kehakiman memilih mengundurkan diri daripada melaksanakan perintah pemberhentian Jaksa Khusus Archibald Cox.
Mahkamah Agung Amerika Serikat selanjutnya memutus perkara United States v. Nixon pada 24 Juli 1974. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepentingan menjaga kerahasiaan komunikasi eksekutif tidak dapat dijadikan alasan mutlak untuk menghalangi kebutuhan pembuktian dalam proses peradilan pidana.
Tekanan hukum dan politik yang terus meningkat akhirnya mendorong Richard Nixon mengundurkan diri dari jabatan Presiden Amerika Serikat pada 9 Agustus 1974.
Pelajaran terpenting dari Watergate bukan semata-mata berakhirnya pemerintahan seorang presiden, melainkan tumbuhnya kesadaran bahwa kekuasaan sebesar apa pun tetap harus tunduk kepada hukum.
Bagi Indonesia, pengalaman sejarah tersebut patut menjadi bahan pembelajaran, bukan untuk menyamakan dua negara dengan sistem dan keadaan politik yang berbeda, melainkan untuk memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks dugaan penyadapan yang kini ditangani Bareskrim Polri, perbandingan dengan Watergate harus ditempatkan secara proporsional. Perkara di Indonesia masih berada dalam proses hukum, sedangkan Watergate telah melalui penyelidikan, persidangan, dan pertanggungjawaban politik yang panjang.
Karena itu, penyebutan populer seperti Sea-gate 2026 sebaiknya dipahami sebagai analogi dalam diskursus publik, bukan istilah resmi penegakan hukum ataupun kesimpulan bahwa kedua peristiwa memiliki tingkat kesalahan yang sama.
Keamanan Negara dan Tanggung Jawab Penegakan Hukum
Berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi yang dipersyaratkan.
Penyidik menduga tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan ataupun penyidikan yang memiliki dasar hukum. Pada Oktober 2026, muncul pula dugaan adanya perintah menghapus berkas hasil penyadapan dari sistem.
Perkara ini kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk sebelas telepon seluler, satu tablet, dan empat perangkat penyimpanan data berupa flashdisk.
Informasi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan. Penyidik juga perlu menelusuri bagaimana kewenangan diberikan, siapa yang memiliki akses, apakah terdapat perintah dari pihak tertentu, serta bagaimana informasi yang diperoleh disimpan dan digunakan.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran merupakan tindakan individual, kelemahan pengawasan, atau persoalan yang lebih luas dalam tata kelola institusi. Semua kemungkinan harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan prasangka maupun tekanan opini publik.
Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan proses hukum, bukan putusan yang menyatakan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Langkah Bareskrim mengungkap dugaan pelanggaran di lingkungan kepolisian juga perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan institusi. Keberanian menindak dugaan penyimpangan internal dapat menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat, sepanjang prosesnya berlangsung independen, profesional, dan terbuka terhadap pengawasan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya pada 3 November 2026, mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap penegakan hukum secara profesional.
Kepercayaan publik tentu harus dibangun melalui tindakan nyata. Keterbukaan mengenai perkembangan perkara, perlindungan terhadap hak pihak yang diperiksa, dan kepastian bahwa penyidikan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu merupakan unsur penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Presiden Republik Indonesia bukan hanya seorang warga negara yang memiliki hak atas keamanan dan privasi, tetapi juga pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komunikasi Presiden dapat berkaitan dengan urusan strategis negara, termasuk pertahanan, diplomasi, keamanan nasional, perekonomian, serta hubungan internasional. Karena itu, dugaan akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara perlu ditangani secara serius dengan tetap menguji apakah benar terdapat informasi strategis yang diakses atau disalahgunakan.
Namun, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum tanpa batas. Prinsip negara hukum justru menghendaki agar kepala negara memperoleh perlindungan dari tindakan melawan hukum sekaligus tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi.
Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk bertindak tanpa pengawasan. Kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat.
Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28F mengatur hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi dan rasa aman.
Sementara itu, Pasal 28J mengatur prinsip pembatasan hak berdasarkan undang-undang dengan memperhatikan penghormatan terhadap hak orang lain serta tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis.
Dalam ketentuan pidana nasional, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur perbuatan penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, memuat ketentuan mengenai larangan perbuatan tertentu terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum.
Penerapan setiap ketentuan pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik, kecukupan alat bukti, dan penilaian pengadilan yang berwenang.
Dengan demikian, penanganan dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut kepentingan Presiden atau lembaga kepolisian, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa hak konstitusional setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara.
Kesetiaan kepada NKRI Berarti Menjaga Integritas Negara
Bangsa Indonesia memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan kemerdekaan, membangun persatuan, dan menghadapi berbagai tantangan kehidupan bernegara.
Para pendiri bangsa mewariskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan untuk membangun negara yang berdaulat, adil, serta menghormati martabat manusia.
Warisan tersebut menuntut tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pers, organisasi masyarakat, dan warga negara.
Dalam menghadapi persoalan yang menyangkut lembaga negara, masyarakat perlu membedakan antara kritik terhadap penyimpangan dan sikap yang merusak kepercayaan terhadap negara secara keseluruhan.
Mengkritik tindakan yang diduga melanggar hukum bukan berarti menentang negara. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat menjadi bentuk kepedulian untuk memastikan bahwa institusi negara tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Demikian pula, membela institusi negara tidak berarti harus membenarkan setiap tindakan pejabat atau aparatnya.
Kesetiaan kepada NKRI justru mengharuskan kita menjaga kehormatan lembaga negara dengan menolak penyalahgunaan kewenangan, memperkuat profesionalisme, dan mendukung penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Sikap tersebut sejalan dengan semangat persatuan Indonesia. Perbedaan pandangan politik, kritik terhadap kebijakan pemerintah, maupun perdebatan mengenai penegakan hukum tidak seharusnya berkembang menjadi permusuhan antarsesama anak bangsa.
Indonesia membutuhkan masyarakat yang kritis sekaligus dewasa, berani menyampaikan pendapat tetapi tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa bukti, serta tegas membela kebenaran tanpa kehilangan penghormatan terhadap hak orang lain.
Dalam persoalan penyadapan, penguatan pengawasan harus menjadi bagian dari agenda pembenahan. Pemeriksaan internal perlu disertai mekanisme evaluasi yang dapat diuji secara independen sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Pengawasan DPR terhadap kebijakan dan tata kelola institusi juga memiliki arti penting, sepanjang tidak mencampuri independensi penyidikan dan proses peradilan.
Di sisi lain, sistem keamanan informasi harus diperkuat melalui pembatasan akses berdasarkan kewenangan, pencatatan aktivitas penggunaan perangkat, pemeriksaan berkala, serta pengamanan bukti elektronik.
Langkah-langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kemampuan negara menghadapi kejahatan. Sebaliknya, pengawasan yang baik memastikan bahwa teknologi keamanan digunakan secara sah, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.
Pers juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting.
Sebagaimana diperlihatkan dalam sejarah Watergate, jurnalisme yang bekerja berdasarkan verifikasi dan kepentingan publik dapat membantu menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Namun, kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab etik. Informasi yang belum terbukti tidak boleh disajikan sebagai fakta final. Identitas, keterangan narasumber, serta perkembangan penyidikan harus diberitakan secara proporsional dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Dalam masyarakat demokratis, pers yang independen bukanlah musuh negara. Pers merupakan salah satu unsur yang membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan.
Perguruan tinggi, ilmuwan, sosiolog, ahli hukum, dan pemerhati kebijakan publik juga perlu mengambil peran melalui kajian ilmiah dan pendidikan masyarakat.
Gagasan keterlibatan akademisi dalam kehidupan publik atau civic engagement mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan tidak semestinya berhenti sebagai pembahasan akademik, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Persoalan keamanan digital, privasi, dan penyalahgunaan kewenangan membutuhkan kerja sama lintas disiplin. Teknologi harus dipahami bersama dimensi hukum, etika, sosial, dan kepentingan nasional.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan pembangunan perdamaian sosial yang berkelanjutan. Perdamaian tidak hanya berarti tidak adanya konflik terbuka, tetapi juga hadirnya rasa aman, keadilan, kepercayaan terhadap institusi, dan kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum.
Pada akhirnya, bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang menutup mata terhadap persoalan internalnya, melainkan bangsa yang memiliki kemampuan memperbaiki diri tanpa kehilangan persatuan.
Indonesia tidak perlu mengulang krisis politik negara lain untuk memahami pentingnya pembatasan kekuasaan. Sejarah dunia telah memberikan cukup banyak pelajaran bahwa lemahnya pengawasan dan hilangnya integritas dapat menimbulkan kerugian besar bagi kehidupan demokrasi.
Dugaan penyadapan yang kini menjadi perhatian publik hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi, membangun pengawasan yang efektif, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat kelemahan sistemik, pembenahan kelembagaan harus dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang.
Keduanya merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat pun memiliki kewajiban moral untuk menjaga suasana kebangsaan tetap kondusif, menghormati proses hukum, menolak penyebaran informasi menyesatkan, dan tidak menjadikan suatu perkara sebagai alasan untuk mempertajam perpecahan.
Kesetiaan kepada NKRI tidak diukur dari seberapa keras seseorang menyatakan dukungan kepada kekuasaan, melainkan dari seberapa besar komitmennya menjaga kepentingan bangsa, menghormati konstitusi, dan memperjuangkan keadilan.
Kita membutuhkan negara yang kuat menghadapi ancaman, tetapi juga bijaksana dalam menggunakan kewenangannya. Kita membutuhkan aparat yang tegas menegakkan hukum, tetapi tetap menghormati hak asasi manusia. Kita membutuhkan masyarakat yang berani mengawasi pemerintah, tetapi tidak kehilangan semangat persaudaraan dan persatuan nasional.
Sebab negara yang dihormati rakyatnya bukan hanya negara yang memiliki kewenangan besar, melainkan negara yang mampu menunjukkan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Watergate telah memberikan pelajaran berharga mengenai batas kekuasaan. Indonesia memiliki kesempatan mengambil hikmah dari sejarah tersebut melalui penguatan hukum dan kelembagaan, tanpa harus menunggu lahirnya krisis kepercayaan yang lebih besar.
Di atas seluruh perbedaan kepentingan dan pandangan, terdapat tanggung jawab bersama yang harus tetap dijaga: keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NKRI harus tetap menjadi rumah bersama, tempat hukum ditegakkan dengan adil, kekuasaan dijalankan dengan amanah, dan setiap warga negara memperoleh perlindungan tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakangnya.
Mencintai Indonesia berarti menjaga persatuannya. Setia kepada NKRI berarti menghormati konstitusinya. Dan membela negara berarti memastikan bahwa hukum, keadilan, serta kepentingan rakyat senantiasa ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Karena pada akhirnya, kekuatan Indonesia bukan hanya terletak pada besarnya kekuasaan negara, tetapi juga pada kepercayaan rakyat, keteguhan hukum, dan persatuan seluruh anak bangsa.
Penulis adalah Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar UNMAS
