Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»
    Hukum

    By cakranews82 March 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com || Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional bertajuk Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP, dan Pergaulan Internasional. Acara ini diselenggarakan pada Jumat, 28 Februari 2025, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

    Dalam paparannya, JAM-Pidum menjelaskan perubahan paradigma dalam hukum pidana, dari pendekatan retributif (pembalasan) menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum kini mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, serta keahlian hukum.

    “KUHP 2023 memiliki sistematika yang berbeda dibandingkan KUHP lama, termasuk perubahan jumlah bab dan pasal. Salah satu perubahan mendasar adalah penghapusan kategori ‘kejahatan’ dan ‘pelanggaran’, serta diperkenalkannya pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujar JAM-Pidum.

    Lebih lanjut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan mencakup pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan bagi terpidana.

    “KUHP 2023 juga membatasi penerapan pidana penjara bagi kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pelanggaran pertama (first offender), dan kondisi khusus lainnya. Pidana pokok dalam KUHP 2023 meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial, sementara pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang atau tagihan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat. Pidana mati tetap menjadi jenis pidana paling berat,” imbuhnya.

    Terkait hukuman mati, JAM-Pidum menjelaskan bahwa pelaksanaannya diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHP 2023, dengan mempertimbangkan faktor penyesalan terdakwa serta harapan untuk memperbaiki diri. Pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi ditolak oleh Presiden dan tidak dilakukan di muka umum.

    Artikel lain  Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 - 2020

    Narapidana yang dijatuhi hukuman mati diberikan kesempatan untuk perubahan hukuman menjadi pidana seumur hidup jika memenuhi syarat tertentu, seperti menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

    “Hukuman mati kini ditempatkan sebagai upaya terakhir, dengan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan. Jika dalam masa percobaan ini terpidana menunjukkan perbaikan diri, hukumannya dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup,” tambah JAM-Pidum.

    Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan PP Muhammadiyah, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, perwakilan dari San E Die Gio Asia-Pasifik, dan Komnas Perempuan. Dengan beragam perspektif, diskusi ini membuka ruang bagi pendekatan yang lebih seimbang dalam melihat hukuman mati dari sudut pandang hukum Islam, hukum nasional, serta norma internasional.

    Pandangan pro dan kontra terhadap pidana mati turut menjadi perdebatan dalam forum ini. Beberapa pihak menganggapnya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen keadilan dan efek jera dalam sistem peradilan pidana.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.