DENPASAR – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Penahanan tersebut dilakukan setelah Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Daging ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Rabu, 16 September 2026.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formal, materiel, subjektif dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka IMD selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy, Kamis (17/9/2026).
Perkara yang menjerat Daging berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung.
Kasus tersebut bermula dari adanya pengukuran terhadap sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan Pura Dalem Balangan pada September 2020. Pengukuran dilakukan Kantah Badung setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman RI.
Rekomendasi tersebut diterbitkan berkaitan dengan laporan pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, yang sebelumnya mengadukan dugaan maladministrasi dalam persoalan pertanahan tersebut.
Dalam prosesnya, pengukuran yang dilakukan BPN pada 2020 itu kemudian dipersoalkan dan diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut selanjutnya dilaporkan Tarip terhadap I Made Daging pada Januari 2026.
Polda Bali kemudian menetapkan Daging sebagai tersangka pada 3 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2026 dan dua alat bukti yang telah terpenuhi,” ujar Ariasandy.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Bali menerapkan Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Atas sangkaan tersebut, I Made Daging terancam pidana penjara dengan ancaman maksimal delapan tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, Polda Bali juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua unit flashdisk.
Penahanan terhadap I Made Daging dilakukan selama 20 hari di Rutan Polda Bali terhitung setelah proses pemeriksaan pada Rabu (16/9/2026). (Tim13)
