Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan
    Berita

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    By cakranews83 June 20262 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

    Selain DH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LV). Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan lanjutan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk DH, SS, dan LV yang sebelumnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), Syarief menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN tahun 2025–2026.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, serta saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026,” ujar Syarief.

    Usai penetapan tersangka, DH, SS, dan LV langsung menjalani penahanan. Ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan.

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. (Tim13)

    Artikel lain  Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak
    Badan Gizi Nasional Berita Nasional BGN Dadan Hindayana Hukum Jakarta Jampidsus Kejagung Korupsi Lodewyk Pusung MBG Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya Tersangka Korupsi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Ocean Institute of Indonesia Resmi Diluncurkan, KKP Satukan 11 Perguruan Tinggi dan Politeknik Kelautan

    Catatang Nanang Lecir: Pelantikan Perwira Muda Bangsa

    Rocky Gerung Bedah Buku Marhaenisme di Unmas Denpasar, Bahas Relevansinya bagi Gen Z

    Don't Miss
    Berita

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    By cakranews831 July 2026

    BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…

    Ocean Institute of Indonesia Resmi Diluncurkan, KKP Satukan 11 Perguruan Tinggi dan Politeknik Kelautan

    27 July 2026

    Catatang Nanang Lecir: Pelantikan Perwira Muda Bangsa

    22 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.