Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan
    Berita

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    By cakranews83 June 20262 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

    Selain DH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LV). Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan lanjutan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk DH, SS, dan LV yang sebelumnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), Syarief menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN tahun 2025–2026.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, serta saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026,” ujar Syarief.

    Usai penetapan tersangka, DH, SS, dan LV langsung menjalani penahanan. Ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan.

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. (Tim13)

    Artikel lain  Daud Yordan Resmi Pimpin KONI Kalbar 2025–2029, Targetkan Masuk 15 Besar PON 2028
    Badan Gizi Nasional Berita Nasional BGN Dadan Hindayana Hukum Jakarta Jampidsus Kejagung Korupsi Lodewyk Pusung MBG Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya Tersangka Korupsi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Gantikan Dadan Hindayana

    Perpaduan Museum Mini dan Coffee Shop, Arka Amerta Hidupkan Sejarah di Denpasar

    Koster Perkuat Koordinasi dengan Menteri LH untuk Benahi Sampah di Bali

    FKG Unmas Denpasar Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Gigi Gratis di Tujuh Desa Kintamani

    Don't Miss
    Uncategorized

    Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

    By cakranews83 June 2026

    Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Gantikan Dadan Hindayana

    3 June 2026

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    3 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.