Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan
    Berita

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    By cakranews83 June 20262 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

    Selain DH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LV). Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan lanjutan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk DH, SS, dan LV yang sebelumnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), Syarief menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN tahun 2025–2026.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, serta saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026,” ujar Syarief.

    Usai penetapan tersangka, DH, SS, dan LV langsung menjalani penahanan. Ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan.

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. (Tim13)

    Artikel lain  Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak
    Badan Gizi Nasional Berita Nasional BGN Dadan Hindayana Hukum Jakarta Jampidsus Kejagung Korupsi Lodewyk Pusung MBG Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya Tersangka Korupsi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

    BNN Dorong Perpres Larangan Total Rokok Elektrik, Soroti Potensi Peredaran Zat Berbahaya

    Don't Miss
    Hukum

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    By cakranews817 September 2026

    BADUNG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset tanah negara seluas kurang…

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    17 September 2026

    Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

    15 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.