Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 – 2020
    Hukum

    Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 – 2020

    By cakranews87 September 2024Updated:7 September 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranew8.com, Pada hari Jumat 6 September 2024 – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) periode 2018 hingga 2020. Proyek ini diketahui memiliki nilai sebesar Rp 1,2 triliun.

    Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat, 6 September 2024, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Di antaranya, beberapa unit laptop, PC yang akan dianalisis secara forensik, serta sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya. Penyitaan ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

    Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok; dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembiayaan proyek Technopark yang melibatkan PT. Hutama Karya pada periode 2018 hingga 2020. Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Sarang Narkoba Kampung Bahari Dibongkar, Miliaran Rupiah dan Senjata Api Diamankan

    Di Balik Tembok Jimbaran Hijau: Warga Adat Mengetuk Pintu Tanah Leluhurnya

    BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.