Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 – 2020
    Hukum

    Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 – 2020

    By cakranews87 September 2024Updated:7 September 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranew8.com, Pada hari Jumat 6 September 2024 – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) periode 2018 hingga 2020. Proyek ini diketahui memiliki nilai sebesar Rp 1,2 triliun.

    Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat, 6 September 2024, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Di antaranya, beberapa unit laptop, PC yang akan dianalisis secara forensik, serta sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya. Penyitaan ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

    Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok; dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembiayaan proyek Technopark yang melibatkan PT. Hutama Karya pada periode 2018 hingga 2020. Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)

    Artikel lain  Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.