Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Ni Kadek Umayanti, SH,: Advokat Bali yang Berkomitmen Melindungi Kaum Rentan dari Ketidakadilan Hukum
    Berita

    Ni Kadek Umayanti, SH,: Advokat Bali yang Berkomitmen Melindungi Kaum Rentan dari Ketidakadilan Hukum

    By ebravenanda20 May 2025Updated:20 May 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Ni Kadek Umayanti, SH., resmi dilantik sebagai advokat dalam acara pengukuhan dan pelantikan oleh Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (20/05/2025).

    Sebagai satu-satunya peserta perempuan asal Bali yang dilantik pada hari itu, ia menyatakan komitmen kuatnya untuk membela hak-hak kelompok rentan, terutama perempuan, anak-anak, dan masyarakat awam hukum di daerah terpencil.

    Dalam wawancara pada awak media, Umayanti yang akrab disapa Gek Uma menegaskan bahwa keputusannya menjadi advokat berawal dari keprihatinan mendalam terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan, khususnya di pedesaan.

    “Banyak perempuan, terutama janda, dianggap rendah dan kehilangan haknya setelah ditinggal suami. Mereka sering tidak tahu bagaimana memperjuangkan hak hukumnya. Saya ingin mengubah itu,” ujarnya dengan nada tegas namun penuh empati.

    Ia menceritakan, banyak kasus di desa-desa terjadi karena kurangnya pemahaman hukum. Misalnya, peternak yang dikriminalisasi karena ketidaktahuan aturan atau ibu rumah tangga yang kehilangan hak waris karena tidak mampu bersuara. “Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga martabat manusia,” tambahnya.

    Berbeda dari stereotip advokat yang kerap diidentikkan dengan ego dan materi, Gek Uma memilih pendekatan mediasi yang mengedepankan perdamaian. “Saya tidak ingin menambah luka dengan konflik berlarut. Ketika ada masalah, saya akan dudukkan kedua pihak, cari titik temu, dan selesaikan dengan kejujuran,” paparnya.

    Ia mencontohkan kasus perceraian yang kerap memicu dendam turun-temurun. “Anak-anak bisa tumbuh dengan kebencian jika orang tuanya bermusuhan. Tugas kita adalah memutus rantai itu, melindungi masa depan mereka bukan hanya menang di pengadilan.”

    Selain pendampingan kasus, Gek Uma berencana gencar melakukan edukasi hukum ke desa-desa. “Banyak ketidakadilan terjadi karena masyarakat tidak tahu apa hak mereka. Saya akan ajari mereka berani bersuara, tapi dengan cara yang benar,” ucapnya.

    Artikel lain  JAM-Pidum Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Rokan Hulu

    Ia juga berencana membentuk komunitas pendampingan untuk perempuan dan anak, menggandeng tokoh lokal dan pemuka agama. “Hukum harus dipahami sebagai alat perlindungan, bukan sesuatu yang menakutkan,” tegasnya.

    Pada kesempatan ini, Gek Uma menyampaikan harapan terdalamnya, “Saya tidak mencari kekayaan dari profesi ini. Saya hanya ingin kata-kata saya bisa menyadarkan orang-orang yang tertindas, membuat mereka tersenyum lagi. Itu lebih berharga dari apa pun,” ungkapnya.

    Dengan semangat Tri Hita Karana (filosofi Bali tentang harmoni), ia berjanji akan terus berdiri di garis depan membela mereka yang tak memiliki akses keadilan. “Selama masih ada ketidakadilan, saya akan terus berjuang dengan hati, bukan sekadar pasal,” pungkasnya.

    Perjuangan Gek Uma merupakan oase di dunia hukum yang kerap dipenuhi konflik, komitmennya mengabdi pada kaum rentan patut diapresiasi, sekaligus mengingatkan kita bahwa hukum sejatinya ada untuk keadilan, bukan sekadar formalitas. (Tim-08)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN dan AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Peredaran Narkotika Lintas Negara

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    Don't Miss
    Berita

    BNN dan AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Peredaran Narkotika Lintas Negara

    By cakranews822 September 2026

    BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Australian Federal Police (AFP) kembali memperkuat kerja…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Bali: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Pencegahan

    19 September 2026

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    17 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.