Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Nasional»Detikcom Awards 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis”
    Nasional

    Detikcom Awards 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis”

    By cakranews818 October 2024Updated:18 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta – Cakranews8.com, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam ajang Detikcom Awards 2024, yang diselenggarakan di The Westin Jakarta pada Kamis 17 Oktober 2024.

    Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, detikcom menilai ST Burhanuddin telah banyak melakukan pembenahan bagi Korps Adhyaksa untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Sudah banyak program yang telah dilakukan di antaranya adalah penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice, pendirian rumah restoratif dan balai rehabilitasi.

    Secara khusus, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada media Detikcom atas anugerah penghargaan yang diberikan. Selama kepemimpinannya, Jaksa Agung telah menerima total 50 penghargaan dengan beragam kategori.

    ”Terima kasih kepada media Detikcom karena tanpa kehadiran media, kerja apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.

    Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

    Untuk diketahui, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan lebih dari 6000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. (K.3.3.1)

    Artikel lain  HUT HIPAKAD ke 7, Ventje Kakomore : Kami Satu Komando Mendukung Arahan Ketum
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Suroso Isnandar Resmi Gantikan Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PLN, Transformasi Berlanjut

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    Koster Terima Penghargaan KPK, Bali Dinilai Aktif Dukung SPI Pendidikan

    Brigjen Pol Rachmad Iswan Nusi Dipercaya Jadi Wakapolda Jabar, Ini Rekam Jejaknya

    Don't Miss
    OPINI

    Arak Bali Tembus Las Vegas: Ketika Warisan Lokal Mengangkat Martabat Bangsa

    By cakranews826 October 2026

    Oleh: Prof.Dr. Sukewati Lanang Putra Perbawa, SH., M.Hum. Empat botol Arak Bali terjual USD400 atau…

    Spiritualitas sebagai Kompas Pembangunan Bali, Refleksi Lima Puluh Menit Diskusi di Kediaman Wayan Koster

    25 October 2026

    Libatkan NNCC China, BNN dan Polri Ungkap Laboratorium Sabu Internasional di Aceh

    24 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.