Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap
    Hukum

    Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap

    By Mariza Icha24 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara.

    Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

    Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta.

    Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penyidik menemukan indikasi bahwa pembebasan tersebut terjadi karena ketiga hakim menerima suap dari pengacara LR.

    Saat penggeledahan, barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan dokumen transaksi ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan apartemen para tersangka.

    Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen transaksi, bukti penukaran valuta asing, serta barang elektronik seperti handphone.

    Setelah penggeledahan, ketiga hakim dan pengacara tersebut diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima dan memberi suap. Ketiga hakim, ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.(Ich)

    Artikel lain  Kasus Korupsi PDAM Tirtamangutama: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Sarang Narkoba Kampung Bahari Dibongkar, Miliaran Rupiah dan Senjata Api Diamankan

    Di Balik Tembok Jimbaran Hijau: Warga Adat Mengetuk Pintu Tanah Leluhurnya

    BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.