JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara.
Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pembebasan tersebut terjadi karena ketiga hakim menerima suap dari pengacara LR.
Saat penggeledahan, barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan dokumen transaksi ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan apartemen para tersangka.
Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen transaksi, bukti penukaran valuta asing, serta barang elektronik seperti handphone.
Setelah penggeledahan, ketiga hakim dan pengacara tersebut diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima dan memberi suap. Ketiga hakim, ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.(Ich)