Close Menu
    What's Hot

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025

    Gen Z Nak Bali Gelorakan Spirit Bung Karno Berikan Edukasi Anti Hoax dan Opini Negatif

    15 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap
    Hukum

    Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap

    By Mariza Icha24 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara.

    Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

    Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta.

    Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penyidik menemukan indikasi bahwa pembebasan tersebut terjadi karena ketiga hakim menerima suap dari pengacara LR.

    Saat penggeledahan, barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan dokumen transaksi ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan apartemen para tersangka.

    Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen transaksi, bukti penukaran valuta asing, serta barang elektronik seperti handphone.

    Setelah penggeledahan, ketiga hakim dan pengacara tersebut diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima dan memberi suap. Ketiga hakim, ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.(Ich)

    Artikel lain  Bahas Transfer Narapidana hingga Overkapasitas, Jaksa Agung Terima Menteri Pemasyarakatan
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    By cakranews818 June 2025

    JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum…

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.