DENPASAR – Cakranews8.com, I Ketut Luki (59), Kepala Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Polda Bali, Selasa (5/11).
Ketut Luki diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pura di desanya dengan meminta fee sebesar Rp 20 juta.
Proyek senilai Rp 2,5 miliar ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa.
Dalam aksinya, Ketut Luki menahan pencairan dana proyek dengan menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan otorisasi sistem sebelum kontraktor menyetujui pemberian fee.
Setelah kontraktor setuju, mereka bertemu di Puspem Badung. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap Ketut Luki dan menyita uang Rp 20 juta yang diterima dari kontraktor.
Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang kebiasaan tersangka meminta fee proyek.
Barang bukti yang disita termasuk uang Rp 20 juta, dokumen keuangan APBDes, sejumlah barang elektronik, serta dokumen pribadi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
AKBP M. Arif Batubara menambahkan, pemeriksaan telah melibatkan empat saksi, termasuk kontraktor yang menyerahkan uang tersebut. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menggali keterlibatan lebih lanjut tersangka dalam proyek-proyek lain yang mungkin menggunakan modus serupa.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, dan perkembangan terbaru akan disampaikan,” ujarnya.
Penggeledahan di kantor Desa Bongkasa dan rumah pribadi tersangka mengungkap tambahan barang bukti berupa dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Selain itu, polisi menemukan aset pribadi milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindakan korupsi. Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana desa di Bali dan pentingnya pengawasan ketat pada penggunaan dana publik. (Ich)