Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kepala Desa di Badung Tertangkap OTT Diduga Pemerasan Kontraktor Proyek Pura
    Hukum

    Kepala Desa di Badung Tertangkap OTT Diduga Pemerasan Kontraktor Proyek Pura

    By cakranews87 November 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Perbekel Bongkasa I Ketut Luki saat digiring untuk mengikuti gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali (Foto/Ist)
    Perbekel Bongkasa I Ketut Luki saat digiring untuk mengikuti gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali (Foto/Ist)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Cakranews8.com, I Ketut Luki (59), Kepala Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Polda Bali, Selasa (5/11).

    Ketut Luki diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pura di desanya dengan meminta fee sebesar Rp 20 juta.

    Proyek senilai Rp 2,5 miliar ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa.

    Dalam aksinya, Ketut Luki menahan pencairan dana proyek dengan menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan otorisasi sistem sebelum kontraktor menyetujui pemberian fee.

    Setelah kontraktor setuju, mereka bertemu di Puspem Badung. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap Ketut Luki dan menyita uang Rp 20 juta yang diterima dari kontraktor.

    Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang kebiasaan tersangka meminta fee proyek.

    Barang bukti yang disita termasuk uang Rp 20 juta, dokumen keuangan APBDes, sejumlah barang elektronik, serta dokumen pribadi tersangka.

    Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

    AKBP M. Arif Batubara menambahkan, pemeriksaan telah melibatkan empat saksi, termasuk kontraktor yang menyerahkan uang tersebut. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menggali keterlibatan lebih lanjut tersangka dalam proyek-proyek lain yang mungkin menggunakan modus serupa.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini, dan perkembangan terbaru akan disampaikan,” ujarnya.

    Penggeledahan di kantor Desa Bongkasa dan rumah pribadi tersangka mengungkap tambahan barang bukti berupa dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

    Selain itu, polisi menemukan aset pribadi milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindakan korupsi. Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana desa di Bali dan pentingnya pengawasan ketat pada penggunaan dana publik. (Ich)

    Artikel lain  JAM-Intelijen Sosialisasikan Peran Kejaksaan Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.