Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kepala Desa di Badung Tertangkap OTT Diduga Pemerasan Kontraktor Proyek Pura
    Hukum

    Kepala Desa di Badung Tertangkap OTT Diduga Pemerasan Kontraktor Proyek Pura

    By cakranews87 November 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Perbekel Bongkasa I Ketut Luki saat digiring untuk mengikuti gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali (Foto/Ist)
    Perbekel Bongkasa I Ketut Luki saat digiring untuk mengikuti gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali (Foto/Ist)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Cakranews8.com, I Ketut Luki (59), Kepala Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Polda Bali, Selasa (5/11).

    Ketut Luki diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pura di desanya dengan meminta fee sebesar Rp 20 juta.

    Proyek senilai Rp 2,5 miliar ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa.

    Dalam aksinya, Ketut Luki menahan pencairan dana proyek dengan menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan otorisasi sistem sebelum kontraktor menyetujui pemberian fee.

    Setelah kontraktor setuju, mereka bertemu di Puspem Badung. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap Ketut Luki dan menyita uang Rp 20 juta yang diterima dari kontraktor.

    Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang kebiasaan tersangka meminta fee proyek.

    Barang bukti yang disita termasuk uang Rp 20 juta, dokumen keuangan APBDes, sejumlah barang elektronik, serta dokumen pribadi tersangka.

    Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

    AKBP M. Arif Batubara menambahkan, pemeriksaan telah melibatkan empat saksi, termasuk kontraktor yang menyerahkan uang tersebut. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menggali keterlibatan lebih lanjut tersangka dalam proyek-proyek lain yang mungkin menggunakan modus serupa.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini, dan perkembangan terbaru akan disampaikan,” ujarnya.

    Penggeledahan di kantor Desa Bongkasa dan rumah pribadi tersangka mengungkap tambahan barang bukti berupa dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

    Selain itu, polisi menemukan aset pribadi milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindakan korupsi. Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana desa di Bali dan pentingnya pengawasan ketat pada penggunaan dana publik. (Ich)

    Artikel lain  Sinergi Kejaksaan dan Kementerian Perumahan, Manfaatkan Lahan Sitaan Negara untuk Rakyat
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Ekonomi

    Kredit dan Likuiditas Tumbuh, OJK Yakin Perbankan Tetap Solid

    By ebravenanda25 March 2026

    Jakarta | cakranews8 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fundamental industri perbankan nasional tetap solid…

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    17 March 2026

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.